BPOM Belum Atur Penggunaan Natrium Dehidroasetat pada Makanan, Ini Alasannya
Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati mengungkapkan alasannya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengakui belum mengatur penggunaan natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan (BTP) pada makanan.
- BPOM Bakal Atur Asupan Gula, Garam, dan Lemak, Kemasan Produk Makanan Akan Diberi Label Ini
- BPA pada Kemasan Air Guna Ulang Bisa Pengaruhi Metabolisme Tubuh, Ini Penjelasan Pakar
- Mengenal Natrium Dehidroasetat, Ini Kegunaan dan Efek Sampingnya
- Roti Okko Ditarik dari Pasaran karena Mengadung Natrium Dehidroasetat
Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati mengungkapkan alasannya. Dia mengatakan, BPOM perlu melakukan kajian mendalam.
"Untuk di Indonesia belum diatur oleh Badan POM karena memang perlu kajian lebih lanjut untuk memastikan natrium itu pasti kita terima," kata Ema saat konferensi pers virtual, Kamis (25/7).
"Jadi kajiannya perlu panjang, karena itu belum diatur," sambung dia.
Meski begitu, kata Ema, sejumlah negara di dunia sudah menggunakan natrium dehidroasetat sebagai BTP pada makanan.
"Ada yang digunakan untuk margarin, ada yang digunakan untuk mentega, ada digunakan untuk selai," jelas dia.
Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan temuan roti Okko mengandung natrium dehidroasetat. Pada Rabu (24/7), BPOM menyatakan menarik roti tersebut dari pasaran.
Natrium dehidroasetat banyak digunakan sebagai bahan pengawet kosmetik hingga makanan. Mengonsumsi makanan yang mengandung natrium dehidroasetat berlebihan bisa memicu kanker sampai gangguan ginjal.
BPOM menjelaskan, pihaknya melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
"Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium," jelas BPOM.
Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.