BPOM Blak-blakan Bahaya Gunakan Skincare Etiket Biru Tanpa Resep Dokter
Skincare bertiket biru merupakan istilah untuk produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras dan dibuat sebagai produk racikan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat soal bahaya skincare etiket biru. Skincare bertiket biru merupakan istilah untuk produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras dan dibuat sebagai produk racikan.
Humas BPOM Eka Rosmalasari mengatakan, skincare beretiket biru seharusnya bersifat personal yang khusus disiapkan sesuai dengan diagnosa dokter kulit untuk pasiennya.
"Sayangnya, saat ini marak ditemui penjualan skincare beretiket biru yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi merusak kulit," ujar Eka melalui keterangan tertulis, Senin (18/11).
BPOM menemukan, skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan tersebut mengandung bahan obat keras. Namun diberikan tanpa resep atau pengawasan dokter atau dibuat sebagai produk racikan secara massal dan dijual secara daring.
"Bahaya kesehatan dari penggunaan skincare jenis ini sangat serius dan sebanding dengan bahan obat keras yang dikandungnya, yaitu dapat menyebabkan berbagai efek samping dan komplikasi kesehatan," katanya.
Dia pun menyebutkan sejumlah hal lain yang ditemukan BPOM, seperti kosmetik tanpa izin edar (TIE). Menurutnya, kosmetik TIE juga berisiko bagi kesehatan penggunanya karena tidak dapat memberikan jaminan kesehatan, manfaat, dan kualitas produknya.
"Produk yang sudah kedaluwarsa juga tidak lagi dapat terjamin keamanan dan kualitasnya, sehingga penggunaannya sangat berisiko," ucap dia, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, BPOM menjelaskan pada dasarnya etiket biru adalah istilah yang digunakan untuk sediaan farmasi yang dibuat secara racikan.
Dengan kata lain, produk ini bersifat personal, khusus disiapkan untuk pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter yang menuliskan resep berdasarkan diagnosis.
Namun belakangan ini, BPOM menemukan peredaran skincare beretiket biru secara tidak bertanggung jawab di tengah masyarakat tanpa ada pengawasan atau peresepan dari dokter.