BPOM Temukan 718.791 Vitamin Ilegal Beredar di Toko Online Selama Pandemi Covid-19
Nilai keekonomian dari produk vitamin ilegal yang beredar tersebut sebesar Rp185,2 miliar.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 718.791 vitamin ilegal di e-commerce selama pandemi Covid-19. Nilai keekonomian dari produk tersebut sebesar Rp185,2 miliar.
Temuan tersebut berupa 22 item produk vitamin D3, Vitamin C, dan Vitamin E ilegal dari 19.703 tautan/link yang melakukan penjualan produk vitamin Tanpa Izin Edar (TIE).
-
Bagaimana Mpok Atiek mendapatkan suntikan silikon? Artis berusia 66 tahun ini mengatakan kala itu ia tak perlu membayar suntik silikon yang dijalani. Seorang temannya menawarkan treatment tersebut secara gratis.
-
Siapakah Mbah Buyut Modjo? Sosok yang dimakamkan di sini dikenal dengan sebutan Mbah Buyut Modjo. Mengutip Instagram @lovesuroboyo, ia adalah sesepuh yang melakukan babat alas di wilayah Kaliasin, Kota Surabaya.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Siapa Briptu Mustakim? Briptu Mustakim adalah seorang polisi yang berhasil menarik perhatian banyak orang berkat penampilannya yang menawan. Banyak yang berkata bahwa ia mirip dengan beberapa aktor ternama seperti Ali Syakieb dan Herjunot Ali.
-
Kenapa Mpok Atiek menyesal suntik silikon? Mpok Atiek cerita dulu dia tergoda suntik silikon di wajahnya. Terhasut liat temen yang jadi cantik. Padahal, sekarang dia nyesel banget.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
"Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan selama periode Oktober 2021 sampai dengan Agustus 2022," kata Plt. Deputi Bidang Penindakan, Nur Iskandarsyah melalui keterangan tertulis, Kamis (6/10).
"Dari hasil pengawasan ini, terungkap bahwa jenis vitamin ilegal yang paling banyak ditemukan adalah Vitamin D3 dan Vitamin C. Terhadap temuan produk vitamin ilegal tersebut, BPOM telah melakukan beberapa upaya, termasuk intensifikasi kegiatan pengawasan, penindakan, dan pemberdayaan masyarakat," sambung Nur Iskandarsyah.
Selain produk vitamin ilegal, BPOM juga menemukan peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) serta bahan yang dilarang yang berbahaya bagi kesehatan.
Berdasarkan hasil sampling dan pengujian, terdapat 41 item obat tradisional mengandung BKO, serta 16 item kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya yang ditemukan.
"Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO lebih dari 658.205 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp27,8 miliar, sedangkan total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar," jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Reri Indriani.
Terkait temuan tersebut, BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan distribusi, termasuk retail. Sementara terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika yang ditemukan, telah dilakukan tindak lanjut berupa pencabutan izin edar untuk produk yang terdaftar di BPOM, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan terhadap produk yang tidak memiliki izin edar (Tanpa Izin Edar/TIE).
Selain produk dalam negeri, BPOM juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain. Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 95 obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO, serta sebanyak 46 kosmetika ditarik dari peredaran karena mengandung bahan dilarang, cemaran mikroba, ataupun merupakan kosmetika palsu.
"Selain bertujuan memberikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat atas risiko produk yang tidak terjamin keamanan, manfaat dan mutu, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan keadilan kepada pelaku usaha yang taat hukum, yang telah mendaftarkan produknya, mendapatkan sertifikasi untuk sarana produksinya dan melakukan promosi iklan secara patuh. Hal ini sebagai upaya BPOM dalam meningkatkan daya saing bagi pelaku usaha sebagai mitra strategisnya," tukas Reri Indriani.
(mdk/tin)