BPOM ungkap peredaran obat ilegal senilai Rp 17,4 miliar
Dia memaparkan, obat-obatan ilegal tersebut diantaranya obat disfungsi ereksi seperti Viagra, Cialis, Levitra dan Max Man. Selain itu, pihaknya juga menemukan suplemen pelangsing obat tradisional penambah stamina pria dan krim kosmetik ilegal, serta alat perangsang seks.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengungkap peredaran obat-obatan ilegal yang dilakukan secara daring senilai Rp 17,4 miliar.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengungkapkan, pihaknya bekerja sama dengan Polri dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) melakukan operasi tangkap tangan dengan menggerebek dua gudang ilegal dan satu rumah di daerah Kebon Jeruk Jakarta Barat. Gudang dan rumah tersebut merupakan milik tersangka berinisial M, yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi obat ilegal.
-
Apa yang diungkapkan oleh Plt. Kepala BPOM tentang produk kosmetik dan obat herbal di Indonesia? “Indonesia memiliki banyak sekali produk obat-obatan herbal, suplemen kesehatan, maupun kosmetik yang bisa diproduksi dalam negeri dengan bahan baku lokal,” kata Rizka dikutip pada Minggu (4/8).
-
Kenapa BPOM mendukung penuh gaya hidup sehat? Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendukung penuh gaya hidup sehat yang saat ini menjadi tren masyarakat luas.
-
Dimana BPOM mendorong industri obat dan makanan untuk memproduksi produk ramah lingkungan? Selain menyelenggarakan forum dialog, dalam rangkaian kegiatan puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini, BPOM memberikan apresiasi kepada industri obat dan makanan yang proaktif menerapkan produksi berkelanjutan berwawasan lingkungan.
-
Apa penghargaan yang didapatkan Sido Muncul dari BPOM? Apresiasi itu di berikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk apresiasi bagi industri obat tradisional dan industri bahan alam yang telah berkomitmen dalam menjamin mutu bahan baku ekstrak bahan alam dari hulu ke hilir.
-
Kenapa Sido Muncul mendapatkan penghargaan dari BPOM? Apresiasi itu di berikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk apresiasi bagi industri obat tradisional dan industri bahan alam yang telah berkomitmen dalam menjamin mutu bahan baku ekstrak bahan alam dari hulu ke hilir.
-
Mengapa obat ini dikembangkan? Kehilangan gigi sering kali menjadi masalah bagi orang-orang yang mengidap kondisi ini, mulai dari masalah penampilan hingga masalah fungsional, seperti berkurangnya kemampuan menggigit.
"Dari tiga tempat tersebut ditemukan 291 item (552.177 buah) obat ilegal diantaranya dengan nilai keekonomian mencapai 17,4 miliar rupiah," katanya seperti dilansir dari Antara, Senin (5/11).
Dia memaparkan, obat-obatan ilegal tersebut diantaranya obat disfungsi ereksi seperti Viagra, Cialis, Levitra dan Max Man. Selain itu, pihaknya juga menemukan suplemen pelangsing obat tradisional penambah stamina pria dan krim kosmetik ilegal, serta alat perangsang seks.
Penny menjelaskan, obat-obatan ilegal yang ditemukannya, ada beberapa produk yang telah dipalsukan setelah salah satu produsen obat kuat di Indonesia melakukan klaim ke BPOM. Berdasarkan pengamatan, total obat ilegal temuan BPOM tersebut dapat diangkut dengan tiga truk muatan besar.
Lebih lanjut, modus yang dilakukan tersangka M adalah menjual secara daring lewat salah satu 'e-commerce' besar dan melalui jasa pengiriman. "Nilai transaksi Rp 17,4 miliar dari penjualan obat ilegal tersebut per hari antara Rp 3 juta hingga Rp 1,5 miliar, dan diketahui dari 97 buku tabungan dan kuitansi bukti transaksi yang ditemukan penyidik," ujar dia.
Tersangka M pada saat ini telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polda Metro Jaya, karena diduga keras melakukan tindak pidana kejahatan obat dan makanan dengan melakukan peredaran obat palsu dan tanpa izin edar dalam jumlah besar.
Hal tersebut melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 197 serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.
Baca juga:
Polisi amankan dua pelaku pengedar obat palsu
Polda Metro Jaya bongkar peredaran obat palsu di Jabodetabek
WNA China ditangkap polisi di Sinjai usai jual obat-obatan ilegal
Gudang kosmetik dan jamu ilegal di Tangerang digerebek BPOM
Diduga menjual obatan terlarang, toko pulsa di Tangerang digerebek warga
BBPOM Pontianak sita 31.080 kemasan obat tradisional ilegal