Brigadir Petrus mengaku perintah membunuh anak ada sejak dia lahir
Polisi menyatakan bakal memeriksa kondisi kejiwaan Petrus.
Polda Kalimantan Barat turun tangan mengusut kasus pembunuhan dengan mutilasi, dilakukan oleh anggota Satuan Intelkam Polres Melawi, Brigadir Petrus Bakus, terhadap dua anaknya, F (5) dan A (3). Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik mengorek beberapa keterangan dari Petrus, terutama soal alasan dia membunuh.
"Pelaku mengatakan bahwa apa yang terjadi pada dirinya adalah sudah kehendak Tuhan, sejak ia lahir dari rahim ibunya," tulis Kapolda Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto, kepada merdeka.com melalui pesan singkat, Jumat (26/2).
Menurut Arief, dari jawaban Petrus, polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan oleh psikiater. Hanya saja menurut dia, polisi bakal menunggu selama sepekan terlebih dulu buat membikin situasi tenang.
"Dilaporkan selama ini yang bersangkutan tidak ada masalah dalam kedinasan," lanjut Arief.
Petrus tega menghabisi nyawa dua anak kandungnya, Jumat (26/2) dini hari. Kini Petrus dimasukkan ke sel Polres Melawi.
Keterangan diperoleh merdeka.com, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.15 WIB, di kediaman Petrus, di asrama Polres Melawi, Gang Darul Falah, Desa Faal, Kecamatan Nanga Pinoh.
Istri Petrus, Windri, pada saat itu terbangun dari tidurnya. Dia bertemu Petrus berdiri di depannya sambil memegang parang, sambil mengatakan 'mereka baik, mereka mengerti, mereka pasrah, maafkan Papa ya dik'. Petrus juga berniat membunuh Windri. Namun Windri berhasil kabur, setelah meminta Petrus mengambilkan air minum terlebih dulu.
Sebelum kabur, Windri sempat melihat jasad kedua anaknya yang dalam kondisi mengenaskan. Windri kemudian bergegas keluar rumah, melapor, dan meminta pertolongan ke penghuni asrama lainnya.
Petrus lantas menyerahkan diri usai membunuh anaknya. Dia kini ditahan di Polres Melawi.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga:
Saat diperiksa, Brigadir Petrus meracau dan tak kenal atasan
Brigadir Petrus sebut 'bisikan' membunuh anak diterima sepekan lalu
Kasus mutilasi, Brigadir Petrus kerap marah-marah sejak usia 4 tahun
TKP mutilasi digaris polisi, kedua korban divisum
Mutilasi 2 anak sendiri, Brigadir Petrus terancam dipecat
2 Jenazah balita korban mutilasi bapak sendiri segera dimakamkan