Bripka IS Dilaporkan Ancam dan Hamili Istri Napi, Ini Penjelasan Kapolda Sumsel
Seorang polisi yang bertugas di Polres Lahat Bripka IS (39) dilaporkan ke Propam atas tuduhan dugaan persetubuhan yang menyebabkan istri narapidana, IN (20), hamil. Kasus ini membuat Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto angkat bicara.
Seorang polisi yang bertugas di Polres Lahat Bripka IS (39) dilaporkan ke Propam atas tuduhan dugaan persetubuhan yang menyebabkan istri narapidana, IN (20), hamil. Kasus ini membuat Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto angkat bicara.
Dari informasi yang diterimanya, Toni menyebut ada dugaan perselingkuhan antara Bripka IS dan IN, bukan pemaksaan berhubungan dengan ancaman. IN merupakan istri narapidana FP (59) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Ogan Ilir.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa itu polisi cepek? Istilah ‘cepek’ sendiri merujuk pada pecahan uang senilai Rp100. Fenomena ini menjadi lebih menonjol melalui popularitas Pak Ogah, seorang tokoh fiktif dalam serial televisi Si Unyil yang tayang pada periode tersebut. Pak Ogah menjadi ikon yang mengatur lalu lintas dan meminta bayaran sejumlah cepek dari pengendara.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Informasinya ada dugaan selingkuh. Saya baru memastikan hal tersebut dengan kapolres," ungkap Toni, Senin (13/12).
Toni membantah adanya ancaman pemindahan suami IN ke Lapas Nusakambangan agar Bripka IS bisa melakukan persetubuhan. "Ceritanya nggak begitu ya, saya sudah mendapat penjelasan, kejadiannya tidak seperti itu," ujarnya.
Meski demikian, Toni memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran dan kejahatan dalam persidangan. Ancaman pemecatan secara tak hormat adalah sanksi terberat.
"Karena mungkin semua sudah tahu, sudah puluhan anggota yang bermasalah yang kita PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tegasnya.
Kuasa Hukum Korban Sebut Kliennya Diancam
Diketahui, kuasa hukum IN, Novikov Denny melaporkan Bripka IS ke Propam Polda Sumsel atas tuduhan perzinaan dan pelecehan seksual beberapa hari lalu dengan Nomor : STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN.
Novikov menjelaskan, kliennya diancam oleh Bripka IS sebelum melakukan hubungan suami istri. "IN diajak Bripka IS ke hotel, kalau tidak mau suaminya akan dipindahkan ke LP Nusakambangan," kata dia.
Bripka IS melakukan perbuatannya sejak suami IN masih berstatus tahanan. Awalnya terlapor mengajak IN dan teman-temannya jalan-jalan ke Palembang dan memesan dua kamar hotel karena sudah larut malam.
"Satu kamar untuk teman-temannya dan satu lagi untuk Bripka IS dan IN, ketika itulah perzinaan terjadi. Kami minta Bripka IS ditindak tegas sesuai perbuatannya," kata dia.
(mdk/yan)