Buang bayi yang baru dilahirkan, Juwariyah terancam 7 tahun penjara
Perbuatan yang dilakukan bersama kekasih gelapnya bernama Guntur Santoso (39) akhirnya membuahkan seorang bayi.
Siti Juwariah (31) warga Kampung Jlegi RT 02 RW 01 Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, terancam hukuman 7 tahun penjara. Tersangka kasus pembuangan bayi yang tak lain adalah anak yang baru dilahirkannya sendiri tersebut, terbukti melakukan perbuatannya secara sengaja.
Perbuatan yang dilakukan bersama kekasih gelapnya bernama Guntur Santoso (39) warga Debegan RT. 02/ RW 03 Kelurahan Jebres, Kecamatan Mojosongo Solo tersebut, tergambar jelas saat keduanya menjalani rekonstruksi di Polsek Jebres, Jumat (28/8). Dalam rekonstruksi itu, tersangka bersama pasangan gelapnya menjalani sebanyak 16 adegan.
"Rekonstruksi terpaksa kami lakukan di halaman Polsek Jebres, lantaran warga serta ketua RT menolak diadakan di lokasi pembuangan bayi. Yakni di kampung Pucang Sawit RT 04 RW 01, Jebres," ujar Kapolsek Jebres, Kompol Edison Panjaitan.
Edison mengatakan sesuai hasil rekonstruksi, tersangka memang terbukti melakukan tindak pidana penelantaran anak dengan percobaan pembunuhan. "Tersangka terancam hukuman penjara 7 tahun," tandasnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka nampak memperagakan perbuatan kejinya saat melakukan pembuangan bayi. Tersangka juga mempraktikkan saat dirinya melahirkan, memotong tali pusar hingga melempar bayi yang baru dilahirkan ke sebuah kebun kosong milik warga.
"Ada16 adegan yang diperagakan, mulai dari proses melahirkan, membuang tali pusar, menganiaya bayi yang baru dilahirkan sampai membuang bayi," jelasnya.
Lebih lanjut Edison mengatakan usai rekonstruksi, Berita Acara Perkara (BAP) akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).
Siti Juwariah nekat membuang bayi hasil hubungan terlarang yang baru dilahirkan, lantaran malu. Beruntung, bayi berjenis kelamin laki-laki ini ditemukan warga dalam kondisi masih hidup dan saat ini dirawat di Klinik Bhayangkara Polresta Solo.