Buat Kredit Fiktif, Karyawan Koperasi di Gombong Bawa Kabur Rp700 Juta
Tersangka adalah AR (30), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo. Tersangka melakukan penggelapan sejak tahun 2014. Namun, kasus kredit fiktif ini mulai terbongkar tahun 2021.
Karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunggal Karya Gombong melakukan penggelapan uang dengan melakukan kredit fiktif. Ia diduga telah merugikan koperasi tempat bekerjanya hingga ratusan juta.
Tersangka adalah AR (30), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo. Tersangka melakukan penggelapan sejak tahun 2014. Namun, kasus kredit fiktif ini mulai terbongkar tahun 2021.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo mengatakan, kecurigaan koperasi bermula saat salah seorang mantri (karyawan koperasi), melakukan penagihan kepada salah satu anggota koperasi (nasabah) yang menunggak cicilan pada Jumat, 2 Agustus 2021. Namun, anggota koperasi tersebut menerangkan pinjamannya sudah lunas dan tak pernah memperpanjang pinjaman lagi.
"Dari temuan tersebut, baru diketahui jika tersangka melakukan perpanjangan hutang atas nama para anggota koperasi yang sebelumnya memiliki pinjaman," katanya, Selasa (21/9).
Pihak koperasi lalu melakukan pemanggilan pada tersangka. Namun tersangka tak pernah lagi berangkat ke kantor. Bahkan tersangka diduga telah melarikan diri ke Kalimantan.
Dari pinjaman fiktif tersebut, kurang lebih tersangka berhasil mendapatkan uang sebanyak Rp700 Juta.
"Kerugian yang dialami koperasi cukup banyak," ungkap Edi.
Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Gombong pada hari Kamis (2/9) di wilayah Kabupaten Wonosobo. Kepada polisi tersangka mengaku uang hasil penggelapan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Polsek Gombong mengamankan sejumlah barang bukti berupa 169 kartu pinjaman anggota fiktif, dan handphone.
Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Baca juga:
Ungkap Penggelapan, Polres Metro Depok Serahkan 31 Mobil ke Pemilik
Modus Transaksi Fiktif, Sales di Kutowinangun Gelapkan Uang Perusahaan Rp900 Juta
Jadi Tersangka, Kadinkes Kepulauan Meranti Gelapkan 3.000 Alat Tes Antigen
Kasus Pemalsuan Bilyet Deposito, 2 Pegawai BNI Makassar Kembali Jadi Tersangka
Gelapkan Mobil Rental, 2 Pemalsu Dokumen di Gianyar Ditangkap