Buat sejumlah larangan pada cagub-cawagub selama Ramadan, Bawaslu Sumut didemo
Pasangan calon, tim kampanye pasangan calon, partai politik, partai politik pengusung, dan relawan dilarang melakukan sejumlah hal selama Ramadan dan Idul Fitri.
Surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut yang memuat sejumlah larangan kepada calon gubernur dan calon wakil gubernur beserta timnya pada bulan Ramadan berbuntut panjang. Surat itu mendapat protes dan memantik aksi unjuk rasa.
Massa mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Sumatera Utara berunjuk rasa memprotes surat itu. Mereka menggeruduk kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Senin (21/5).
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Dimanakah letak Pulau Sumba yang menjadi jawaban dari tebak-tebakan 'kuda, berjenggot, luas, serba ada'? Ya, jawaban dari petunjuk kuda, berjenggot, luas, serba ada ini mengarah ke Pulau Sumba.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Suku Rejang tiba di pesisir barat Sumatera? Mereka diduga berlayar melintasi lautan dan menepi di pesisir barat Sumatera pada abad ke-2.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Bawaslu Sumut juga dituntut netral dari Bawaslu Sumatera Utara selaku pengawas dalam proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara. Pengunjuk rasa juga meminta agar salah seorang komisioner Bawaslu Sumut untuk mundur untuk menjaga netralitas, karena dia merupakan anak kandung dari ketua tim sukses salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut.
Massa menilai Bawaslu Sumut tidak mempunyai kewenangan atau kapasitas mengeluarkan surat Nomor: B-1601/K.Bawaslu-Prof.SU/PM.00.01/05/2018. Lembaga pengawas pemilu itu dinilai telah melanggar Pasal 29 UUD 1945.
Surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan pada 16 Mei 2018 itu berisi sejumlah larangan kepada pasangan calon, tim kampanye pasangan calon, partai politik, partai politik pengusung, dan relawan. Mereka dilarang menyampaikan ucapan selamat menyambut bulan Ramadan, ucapan selamat menjalankan ibadah puasa, ucapan selamat sahur, ucapan selamat berbuka puasa, ucapan selamat Nuzulul Quran, ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri dalam bentuk iklan di televisi, radio, media cetak, dan elektronik sesuai PKPU No 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Masa Kampanye di media massa (cetak dan elektronik) tanggal 10-23 Juni 2018.
Ada larangan membagi-bagikan jadwal imsakiyah, buku saku, tuntunan ibadah Ramadan, yang bergambar pasangan calon, nomor urut dan/atau visi misi di tempat ibadah. Mereka pun dilarang menyampaikan kuliah atau ceramah berisi ajakan memilih atau kampanye bagi pasangan calon di tempat ibadah.
Pasangan calon, tim kampanye pasangan calon, partai politik, partai politik pengusung, dan relawan juga dilarang membagi-bagikan infaq, sedekah, tunjangan hari raya, bingkisan lebaran yang bertujuan untuk kampanye. Untuk menghindari potensi politik uang dan/atau kampanye, penunaian ZIS (zakat infaq dan sedekah) dapat disalurkan melalui lembaga resmi atau Badan Amil Zakat.
Pengunjuk rasa menilai tindakan Bawaslu Sumut aneh. "Ini hanya terjadi di Sumut, di daerah lain tidak ada aturan seperti ini," kata Rajali Taat, Ketua DPD KAUMI Medan, salah satu elemen massa aksi.
Bawaslu Sumut dinilai sudah melampaui kewenangannya dengan mengatur pelaksanaan ritual ibadah orang lain.
"Tidak ada kewenangan Bawaslu Sumut mengeluarkan surat tersebut, dan melanggar kebebasan beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UUD 1945, maka dengan ini kami dari Aliansi Umat Islam mendesak Bawaslu Sumatera Utara untuk mencabut surat tersebut, karena menyinggung perasaan umat Islam. Karena hal ini kami anggap telah menista agama," kata Zul Chairi Pahlawan, orator yang membacakan pernyataan sikap Aliansi Ummat Islam Sumatera Utara.
Pengunjuk rasa mendesak Bawaslu Sumut mencabut surat itu. "Apabila Bawaslu menolak mencabut surat itu, maka kami meminta secara tegas agar ketiga komisioner Bawaslu Sumatera Utara mengundurkan diri," sambung Zul.
Pengunjuk rasa ditemui salah seorang komisioner Bawaslu Sumut, Aulia Andri. Dia diberi kesempatan berbicara di atas mobil komando.
"Kami memang ada mengeluarkan surat rdaran yang resmi dari Bawaslu, sehingga keberatan bapak ibu pada hari ini akan kami terima dan akan bicarakan dengan komisioner lainnya. Jika ada yang perlu diperbaiki nanti akan dilakukan perbaikan,” katanya.
Massa menolak perbaikan dan meminta surat itu dicabut. Mereka mengancam akan membawa massa lebih besar jika permintaannya tak diindahkan. "Kami meminta habis Jumat kami datang kemari, tolong diterima ketiga komisioner Bawaslu," ucap seorang orator.
Baca juga:
Edy tak tahu stunting, Sihar tak lugas jawab wacana Provinsi Nias
Edy-Musa manfaatkan potensi ekonomi, Djarot-Sihar siapkan kartu sakti
Demokrat dukung Edy-Musa, SBY turun langsung kampanye di Sumut
SBY: Demokrat resmi dukung Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah di Pilgub Sumut
Pasangan Pilgub Sumut Edy Rahmayadi dan Musa sowan ke kediaman SBY
Besok, salah satu Cagub Sumut temui SBY