Buaya ditangkap usai menikmati ketupat sayur
Komang Pasek Agustawan alias Buaya ditangkap usai menikmati ketupat sayur dan akan beranjak pulang ke rumah. Selain pemakai sabu, tersangka diduga sebagai kurir.
Usai menikmati ketupat sayur, Komang Pasek Agustawan alias Buaya (24) disergap polisi saat akan beranjak pulang ke rumahnya.
Dari tangan pemuda asal Kelurahan Banyuning Selatan, Buleleng di Bali ini, polisi mengamankan 0,23 gram sabu. Barang tersebut diselipkan di ikatan tali celana yang ia kenakan.
"Tersangka tidak hanya sebagai pemakai tetapi juga mengarah sebagai kurir. Kita amankan saat sedang berada di dagang ketupat tidak jauh dari rumahnya," ungkap Kasatres Narkoba Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ, Senin (15/5).
Diyakinkannya, Buaya sudah diintai sejak lama setelah memdapat informasi dari masyarakat.
"Dari tangan tersangka ini kita amankan sabu-sabu seberat 0,23 gram dan saat ini kita masih lakukan pemeriksaan lanjutan," ungkap Adnyana TJ didampingi Kasubag Humas AKP Nyoman Suartika di Mapolres Buleleng.
Pengakuan Buaya, jika barang haram tersebut selama ini dibeli dengan cara sistem tempel. "Saya cuma pakai saja, sudah setahun. Dulu pernah, tapi sempat berhenti, sekarang pakai lagi," Akunya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.