Bubarkan Balap Liar di Malang, Polisi Amankan 164 Mobil dan Motor
Sebanyak 164 kendaraan bermotor roda dua (R2) dan roda empat (R4) terjaring dalam Patroli Blue Light saat aksi balap liar di Kota Malang. Kendaraan yang diamankan dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan digunakan aksi balapan liar di jalanan.
Sebanyak 164 kendaraan bermotor roda dua (R2) dan roda empat (R4) terjaring dalam Patroli Blue Light saat aksi balap liar di Kota Malang. Kendaraan yang diamankan dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan digunakan aksi balapan liar di jalanan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, patroli digelar di beberapa lokasi balap liar yakni Jalan Ahmad Yani depan Ruko Panorama, Jalan Tumenggung Suryo, Jalan Simpang Balapan dan Jalan Ijen.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
"Kendaraan yang diamankan meliputi 10 unit R4 dan 15 unit R2 yang terjaring melakukan balap liar, serta 139 unit R2 yang tidak sesuai dengan spesifikasi, ataupun knalpot tidak sesuai keluaran pabrik," kata Budi kepada wartawan, Rabu (12/4).
Kendaraan tersebut terparkir di Halaman Polresta Malang di antaranya tampak empat unit BMW, enam unit Honda jazz, BMW, Brio, Chevrolet, Peugeot, Honda Civic. Mobil-mobil tersebut juga digunakan dalam aksi balap liar.
Penindakan tersebut berdasarkan keluhan masyarakat melalui medsos dan aplikasi Jogo Malang, terkait maraknya aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot brong. Kegiatan sekelompok orang tersebut menutupi jalan yang mengganggu kegiatan masyarakat umum. Apalagi aksi mereka dilakukan di jalanan protokol Kota Malang, yang yang tentunya sangat mengganggu.
Kendaraan Dikembalikan Setelah Idulfitri
"Termasuk mereka melakukan balapan start di depan Polresta Malang Kota," tegasnya.
Pengguna knalpot brong menimbulkan ketidaknyamanan diakibatkan polusi suara yang dikeluarkan dari kendaraan tersebut. Masyarakat merasa terganggu, apalagi dalam suasana menjalankan ibadah suci selama Ramadan.
Karena itu seluruh kendaraan bermotor yang diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah Lebaran Idul Fitri 1444 H. Kendaraan tersebut saat ini memenuhi parkiran Mapolresta Malang Kota.
"Silakan datang melihat kondisi kendaraannya sambil melengkapi surat-surat dokumen serta sparepart dari kendaraan tersebut. Apabila sudah sesuai dengan spesifikasi dan standarisasi kami akan mengeluarkan setelah Lebaran, mulai dari 24 April 2023," tegasnya.
Syarat Pengambila Kendaraan
Syarat pengambilan kendaraan yang harus dipenuhi oleh pemiliknya yaitu harus membuat kendaraan tersebut sesuai dengan standar pabrik, membawa STNK dan BPKB, serta diwajibkan untuk menuliskan surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi yang diketahui oleh orang tua atau guru dari masing-masing sekolah. Pengambilan kendaraan tanpa dipungut biaya.
Budi menegaskan balap liar dan penggunaan knalpot brong masuk dalam pelanggaran yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 297 serta pasal 285 ayat 1 dan 4. Karena melakukan aksi balap liar, menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki spion, dan tidak menggunakan knalpot keluaran pabrik.
Polresta Malang Kota mengintensifkan Patroli Blue Light di wilayah hukum Kota Malang dal bulan suci Ramadan. Lokasi Patroli selama ini diidentifikasi sebagai area aksi balap liar dan lokasi berkumpul pengguna knalpot brong.
Patroli melibatkan instansi terkait yakni Kodim 0833 Kota Malang, Dishub dan Satpol PP Kota Malang selama 3 hari yakni 6-8 April 2023.
(mdk/cob)