Budi Karya setuju PNS terlibat korupsi dipecat
Dia mengakui ada PNS di Kemenhub yang rencananya akan dipecat. Namun, Budi menyebut sebelumnya pihaknya masih terkendala dengan ketentuan hukum.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyetujui penerbitan surat edaran baru tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil yang melakukan tindak pidana korupsi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya setuju sekali sebenarnya yang di Kemenhub itu dalam proses untuk dilakukan pemberhentian, sesuai dengan ketentuan," katanya di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Minggu (15/9).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Dia mengakui ada PNS di Kemenhub yang rencananya akan dipecat. Namun, Budi menyebut sebelumnya pihaknya masih terkendala dengan ketentuan hukum.
"Tetapi karena beberapa hal memang by low, belum diberhentikan. Tapi kalau sudah mempunyai kekuatan khusus ya kita akan mendukung proses itu," paparnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran baru tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil yang melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam surat edaran itu dikatakan bahwa ASN atau PNS diberhentikan tidak hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah.
Surat edaran dengan Nomor 180/6867/SJ tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018 yang ditujukan untuk seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, surat edaran lama Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Terlibat korupsi, pemerintah percepat pemberhentian 2.357 PNS
Korupsi dana rehabilitasi pascagempa, anggota DPRD Mataram ditahan
Profil anggota DPRD Mataram yang kena OTT dana rehabilitasi gempa
Polisi kebut berkas Nur Mahmudi agar segera disidangkan
Anggota DPRD Malang korupsi masal, integritas Parpol masih ditunggu