Buka Hotline Pelaporan, Polda Kaltim Selidiki Korban Intimidasi Pinjol
Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur tengah menyelidiki kasus korban dugaan intimidasi pinjaman online (Pinjol). Koordinasi dilakukan bersama Mabes Polri.
Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur tengah menyelidiki kasus korban dugaan intimidasi pinjaman online (Pinjol). Koordinasi dilakukan bersama Mabes Polri.
Penyelidikan itu dilakukan kepolisian, menyusul laporan ke hotline Satgas Pinjol Kaltim, yang dibentuk Polda Kalimantan Timur sejak Kamis (28/10) lalu.
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Mengapa banyak orang memilih pinjaman online dibandingkan bank? Meningkatnya tren pinjaman online juga dipengaruhi oleh kemudahan cara dan syarat pinjaman dari fintech lending.
-
Apa yang membuat Bedu terjerat hutang pinjaman online? Kabar mengejutkan belakangan ini, Bedu disebut terjerat pinjaman online dan tidak mampu membayarnya.
"Ada satu laporan kami terima, dan sudah ditindaklanjuti," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (1/11).
Yusuf menerangkan, laporan itu sedang diproses dan dalam tahap penyelidikan. Diketahui, lokasi penyelenggara Pinjol itu tidak berada di Kalimantan Timur. "Sedang on progres. Kantor Pinjol itu tidak ada di Kaltim," ujar Yusuf.
Yusuf menerangkan, Polda Kaltim telah berkoordinasi bersama Mabes Polri, untuk menyelidiki keberadaan penyelenggara Pinjol itu. "Dan juga Polda setempat (lokasi kantor Pinjol) untuk dikembangkan lebih lanjut," terang Yusuf.
Ditreskrimsus Polda Kaltim memang membuka hotline pelaporan masyarakat terkait Pinjol yang meresahkan. Kanal pelaporan tersedia melalui nomor call center, WhatsApp Messenger, email, dan media sosial baik instagram, Facebook maupun twitter.
"Seperti disampaikan Bapak Kapolda (Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak), Satgas Pinjol Kaltim dibentuk sebagai upaya respons cepat adanya keresahan di masyarakat," jelas Yusuf.
Yusuf meminta, masyarakat khususnya di Kalimantan Timur, agar waspada dan lebih dulu memverifikasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum berurusan dengan penyelenggara Pinjol.
"Cepat (masa pencairan) dan berbunga sangat redah itu biasanya diduga ilegal," demikian Yusuf.
Baca juga:
Jangan Terjebak, Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Kaji Fatwa Cryptocurrency dan Pinjol, MUI Tak Mau Tergesa-gesa
Polda Jabar Buru Pemodal Pinjol Ilegal
Jangan Sampai Terjebak, Pikirkan 3 Hal Ini Sebelum Utang ke Pinjol
Kominfo Tutup Akses 4.906 Pinjaman Online Ilegal
Banyak Guru di Tasik Jadi Korban Pinjol Ilegal, LBH PGRI Dirikan Posko Pengaduan