Buka Loker di Medsos, Sindikat Penjual ABG di Kafe Remang Tabanan Ditangkap Polisi
Para pelaku bersekongkol mempekerjakan anak di bawah umur berinisal EN (15) asal Cianjur, Jawa Barat. Anak Baru Gede alias ABG itu dipekerjakan di tempat hiburan malam atau Cafe Mahoni di Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali.
Polisi membongkar sindikat perdagangan orang atau eksploitasi anak di bawah umur di Tabanan, Bali. Tiga pelaku berinisal GP (44), IY (22) dan PR (28) ditangkap.
Para pelaku bersekongkol mempekerjakan anak di bawah umur berinisal EN (15) asal Cianjur, Jawa Barat. Anak Baru Gede alias ABG itu dipekerjakan di tempat hiburan malam atau Cafe Mahoni di Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali.
-
Di mana mantan tukang cuci piring tersebut berjualan? Saat ini ia rutin mangkal di Jalan Bulak Rantai, Kampung Tengah, Kecamatan Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan O ditangkap? Ia ditangkap saat tengah bekerja di pabrik tahu di Kampung Parit Timur, Desa Banjarsari Timur, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa Lampor Opak mencari manusia? Saat itu, ada mitos lain bahwa tidak boleh menyebut nama "lampor" saat masih berada di luar rumah. Sang nenek bercerita kalau prajurit Kraton itu suka mencari manusia untuk dijadikan prajurit tambahan.
"Ini kasus tindak pidana perdagangan orang. Kasus ini berawal dari pengaduan saudara kakak ipar dari korban ke Polda Bali. Kemudian, Polda Bali membentuk tim dan turun ke lokasi atau ke TKP," kata Wadir Ditreskrimum Polda Bali AKBP Suratno di Mapolda Bali, Selasa (28/1).
Kasus ini bermula saat pelaku PR mengunggah tulisan 'Yang Minat Kerja Cafe, Chat Me' di grup info lowongan kerja alias loker Sukabumi, Jawa Barat, pada tanggal 28 Desember 2019. Korban yang tertarik kemudian mengirim pesan lewat massenger dan menanyakan persyaratan dan cara kerjanya.
Selanjutnya, pelaku PR meminta KTP korban. Karena di bawah umur, korban tidak mempunyai KTP. Tetapi, pelaku meminta Kartu Keluarga (KK). Pelaku PR pun menjelaskan mekanisme pekerjaan kepada korban.
Korban hanya diminta menemani tamu ngobrol dan karaoke dengan dijanjikan upah Rp2 juta hingga Rp4 juta dan tempat tinggal ditanggung. Sehingga korban tertarik dan menuruti pelaku.
"Korban juga menyampaikan tidak punya KTP karena masih di bawah umur. Kemudian pelaku PR ini menyampaikan KK saja tidak apa-apa. Padahal si pelaku tahu bawah anak ini tidak punya KTP," imbuh Suratno.
Selanjutnya, pada tanggal 29 Desember 2019 korban dijemput di Cianjur, dibawa ke Sukabumi lalu ke Bogor dan ke Bandara Soekarno Hatta. Kemudian, diterbangkan ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan dijemput oleh tersangka PR dan langsung dibawa ke Cafe atau TKP.
"Sementara pemilik cafe adalah pelaku DP dan IY merupakan istri sirinya yang bertugas sebagai pengelola cafe. Sementara PR bertugas sebagai perekrut yang mengiklankan di media sosial itu," ujar dia.
Sesampainya di lokasi atau di TKP pada tanggal 30 Desember 2019. Saat malam harinya, korban langsung disuruh bekerja didandani dan disuruh mengenakan pakaian seksi oleh pelaku IY. Korban juga disuruh melayani tamu minum-minum beralkohol di tempat yang gelap.
"Korban dalam kerjanya harus melayani tamu di tempat hiburan yang biasanya mengkonsumsi minuman beralkohol, yang tidak boleh dilakukan oleh anak di bawah umur," kata dia.
Korban Diancam Bayar Ganti Rugi Rp10 Juta
Selain itu, setelah berjalan beberapa hari korban disodori kontrak kerja yang isinya selama 6 bulan itu tidak boleh berhenti kerja. Jika berhenti, korban harus mengganti kerugian transportasi dan lain-lainya senilai Rp10 juta.
"Korban juga disodori semacam surat pernyataan seolah-olah bahwa dia (korban) bekerja di situ tidak ada paksaan. Yang isinya adalah menyatakan bahwa kerja tanpa paksaan orang lain dan bekerja untuk mencari nafkah untuk kedua orang tua. Padahal narasi ini, sudah disiapkan oleh para pelaku," ungkap Suratno.
Setelah itu, korban dihubungi orang tuanya yang berkerja di luar negeri. Orang tua korban menanyakan keberadaan hingga pekerjaan dilakoni korban di Bali. Mengetahui anaknya bekerja seperti itu, ibu korban marah dan meminta korban pulang. Namun, korban tidak bisa pulang karena sudah menandatangani kontrak dan disuruh menebus uang Rp10 juta.
Selanjutnya, orang tua korban mengutus kakak ipar korban untuk datang ke Bali untuk membawa korban pulang. Tetapi, sesampainya di kafe kakak ipar korban disuruh menebus uang Rp10 juta oleh para pelaku. Kakak ipar korban pun langsung melaporkannya ke Polda Bali. Kemudian, pada Rabu (15/1) polisi langsung menangkap ketiga pelaku
Suratno juga menyampaikan, bahwa untuk korban tidak pernah disuruh untuk melakukan hubungan badan oleh pelaku. Hanya diminta untuk melayani tamu yang datang ke kafe tersebut. Namun, menurutnya tidak menuntup kemungkinan kafe itu dijadikan tempat mesum karena di lokasi ditemukan beberapa kondom.
"Tapi dari barang bukti yang ditemukan dari beberapa saksi dan tempat kejadian di situ ada alat kontrasepsi kondom sebanyak 4 buah," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa untuk pelayan kafe atau waiters di kafe itu ada 11 orang. Namun, hanya korban yang di bawah umur.
"Kafe itu dari tahun 2018 hanya satu anak (korban) dari beberapa pekerja atau waiters dan memang mereka merekrut ingin menambah karyawan baru. Untuk saat ini korban sudah dikembalikan ke keluarganya," ujar Suratno.
(mdk/gil)