Buka Praktik Dokter Kecantikan di Bali, WN Rusia Dideportasi
Surya juga mengatakan, bahwa warga asing tersebut masuk ke indonesia menggunakan visa on arrival tanggal 5 Februari 2020, melalui TPI Ngurah Rai Bali.
Petugas Imigrasi Denpasar, Bali, kembali mendeportasi seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Iuliia Mamaeva (30).
Warga asing tersebut, dideportasi karena menyalagunakan izin tinggal di Bali, dan diketahui membuka praktik dokter kecantikan di daerah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
"Yangbersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya. Yaitu VAO dengan membuka praktik sebagai dokter kecantikan di daerah Mengwi, Badung," kata I Putu Surya Dharma selaku Kepala Sub Bagian Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Selasa (4/8).
Ia juga menerangkan, bahwa warga asing tersebut dilakukan pendeportasian pada Selasa (4/8) kemarin, di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, yang dikawal oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Surya juga mengatakan, bahwa warga asing tersebut masuk ke indonesia menggunakan visa on arrival tanggal 5 Februari 2020, melalui TPI Ngurah Rai Bali.
Kemudian, dengan tindakannya warga asing itu melanggar Pasal 75 ayat (1), Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan selama 6 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, ayat (2) Undang-undang Nomor, 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pendeportasian melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dengan penerbangan QR955- QR245- TK411 dengan waktu keberangkatan Pukul 00.40 Wib, dengan tujuan Jakarta- Doha-Istanbul-Moscow," ujar Surya.
Surya juga menyatakan, kemungkinan warga asing itu membuka praktik dokter kecantikan selama dia tiba di Bali. Namun, untuk korbannya tidak ada.
"Korban tidak ada, kemungkinan sejak tiba (buka praktik dokter kecantikan)," ujar Surya.
(mdk/rhm)