Bukan penyuapan, AKP Ichwan Lubis kena pasal pencucian uang
Ichwan disangka telah menerima Rp 2,3 miliar dari anggota jaringan narkotika.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, bukan dikenakan pasal pemerasan atau penyuapan. Dia dijerat pasal pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait narkotika.
Ichwan disangka telah menerima Rp 2,3 miliar dari anggota jaringan narkotika. "Tapi itu bukan uang suap ya, itu TPPU. Kalau suap itu kejahatan umum, kalau TPPU itu khusus. TPPU yang berlatar belakang narkotika. Pemerasan juga bukan, ini TPPU. BNN tidak berwenang menangani tindak pidana umum seperti penyuapan atau pemerasan," kata Bidang Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Slamet Pribadi saat dihubungi wartawan, Senin (25/4).
Saat ini, Ichwan Lubis masih diperiksa. "Sudah tersangka dan kita lakukan penahanan," ucap Slamet.
Namun, Slamet menolak memaparkan ada tidaknya keterlibatan personel lain dalam kasus Ichwan. Dia mengatakan, hal itu masuk dalam materi penyidikan. Menurutnya, hal itu akan dibuka di pengadilan.
Begitupun Slamet memaparkan kronologi kasus yang menjerat Ichwan. Berawal dari penangkapan seorang perempuan, Achin alias MR, di kawasan BLK, Sunggal, 1 April lalu.
Tugiman alias Toni yang merupakan narapidana di Lapas Kelas II Lubuk Pakam, Deli Serdang, memerintahkan Tjun Hin alias Ahin untuk menyerahkan uang Rp 2,3 miliar kepada Ichwan untuk mengurus Achin di BNN.
"Ada permintaan dari Tugiman alias Toni agar Ichwan mengurus Achin yang ditangkap BNN. Rp 2,3 miliar itu digunakan untuk mengurus perkara. Kalau uang Rp 8 miliar itu di rekening orang lain, di rekening jaringan Ahin," jelas Slamet.
Dia memaparkan Tugiman alias Toni telah lama mengenal Ichwan. Perwira ini pernah menangkapnya pada 2009 karena terlibat kasus ekstasi. "Vonisnya setahun setengah," sambung Slamet.
Seperti diberitakan, AKP Ichwan Lubis diamankan BNN karena disangka melakukan TPPU bersama anggota jaringan pengedar narkoba, Tjun Hin alias Ahin. Kepala BNN Komjen Budi Waseso menyatakan, Ichwan telah menerima Rp 2,3 miliar dari bandar narkoba bagian dari jaringan Malaysia-Aceh-Medan.