Buntut Kasus Ronald Tannur, MA Tegaskan Larangan Hakim Bertemu Pihak Berperkara
Mahkamah Agung menegaskan hakim tidak boleh bertemu pihak berperkara, sebagaimana telah diatur di dalam prosedur operasional standar (SOP) dan KUHAP
Mahkamah Agung menegaskan hakim tidak boleh bertemu pihak berperkara, sebagaimana telah diatur di dalam prosedur operasional standar (SOP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Juru Bicara MA Yanto menyampaikan hal itu merespons kronologi mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka suap dan/atau gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
- Bamsoet Singgung Kasus Ronald Tannur di Depan Jaksa Agung: Penjaga Pintu Terakhir Keadilan Jebol
- 3 Hakim Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
- Kasus Ronald Tannur Berujung OTT Kejagung Terhadap Tiga Hakim PN Surabaya
- VIDEO: Ini Kelakuan Janggal Hakim Jelang Bebaskan Ronald Tannur, Komisi III Panas Lapor KY
"Kalau SOP-nya kita ‘kan mengacu juga kepada hukum positif. Di KUHAP kita ‘kan dilarang untuk bertemu dengan pihak-pihak yang berperkara, jelas itu. Jadi, baik SOP maupun undang-undang, ya, melarang," tutur Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Rabu (15/1).
Menurut Yanto, pertemuan antara hakim dan pihak yang berperkara seharusnya tidak boleh terjadi. Pasalnya, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) juga melanggar hal tersebut.
"Intinya dilarang, kode etiknya enggak boleh. Dilarang. Bahwa hakim dilarang bertemu para pihak, baik dalam sidang maupun di luar persidangan," tegas dia.
Ketua PN Surabaya Tersangka
Kejagung sebelumnya menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam polemik vonis bebas Ronald Tannur terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Rudi Suparmono diamankan pada Selasa (14/1) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama. Dia saat ini tengah mendekam di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa Rudi pernah menerima pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), di ruang kerjanya pada 4 Maret 2024. Pertemuan Rudi dan LR dijembatani oleh mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR).
Pada pertemuan tersebut, LR meminta dan memastikan nama majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Rudi pun menjawab bahwa hakim yang akan menyidangkan adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M).
Diketahui bahwa LR serta majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, yakni ED, HH, dan M telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang sama. Sementara itu, ZR berstatus tersangka.
Lebih jauh, Qohar menjelaskan, Rudi yang kemudian pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga menerima uang sebesar 20.000 dolar Singapura melalui terdakwa ED dan 43.000 dolar Singapura dari terdakwa LR.
Atas perbuatannya itu, Rudi diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, MA akan memberhentikan sementara Rudi dari jabatan hakim. Usulan pemberhentian sementara terhadap Rudi akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah MA menerima surat resmi penahanan dari Kejagung.
Rudi sebelumnya juga telah dijatuhi sanksi hukuman non-palu selama dua tahun. Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1), Yanto menjelaskan bahwa Rudi terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat karena terlibat dalam polemik vonis bebas Ronald Tannur.