Bunuh ajudan, mantan Dandim Lamongan divonis tiga tahun bui
Bunuh ajudan, mantan Dandim Lamongan divonis tiga tahun bui. Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya memberikan hukuman vonis tiga tahun terhadap seorang mantan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0812 Lamongan, Letkol Infanteri Ade Rizal Muharam, dalam perkara pembunuhan Rabu (28/12).
Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya memberikan hukuman vonis tiga tahun terhadap seorang mantan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0812 Lamongan, Letkol Infanteri Ade Rizal Muharam, dalam perkara pembunuhan Rabu (28/12). Dalam amar putusan, perbuatan terdakwa dengan melakukan pembunuhan terhadap Kopral Kepala (Kopka) Andi Pria Harsono telah melanggar sumpah kesatuan.
Dengan tidak bisa mengayomi masyarakat, dan kesatuannya, serta membuat malu kesatuan dengan melakukan pembunuhan. Dengan hal itu, dikenai pasal 338 KUH Pidana Jo pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
"Dengan ini memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara ditambah hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," terang Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya, Kolonel CHK Sugeng Sutrisno.
Vonis tiga tahun diberikan hakim lebih ringan dari Oditur Militer. Sebab, Oditur Militer mengajukan lima tahun penjara. Namun, hakim mempunyai pertimbangan lain.
Hal meringankan, karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan, kooperatif, belum pernah melakukan tindak pidana ataupun melanggar hukum dan baru sekali melakukan. Masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki diri.
Hal memberatkan, akibat dari pembunuhan dilakukan terdakwa, kini istri yang ditinggalkan korban harus harus menanggung beban ekonomi untuk menghidupi anak.
Mengenai pusutan itu, istri korban, Ika Sepdina mengaku semua proses hukum diserahkan hakim. "Saya serahkan pada hakim hukumnya, prosesnya itu seperti apa. Karena, orang yang membunuh sudah mendapatkan hukuman," tandas dia.
Perlu diketahui pembunuhan Kopka Andi Pria Harsono melibatkan enam orang. Mereka adalah Mintoro, Agustinus, Agen Purnama, Serma Joko Widodo, Sertu M Amzah dan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam.
Pembunuhan tersebut dipicu karena Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam saat menjabat sebagai Dandim Lamongan menuding ajudannya sendiri Andi Pria Harsono telah melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya yang saat itu berusia 4 tahun.
-
Apa yang dilakukan prajurit TNI kepada anggota KKB? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Kenapa prajurit TNI mengamankan 'penyusup' tersebut? Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
Baca juga:
Jadi otak perampokan lintas provinsi, desersi TNI dibekuk & ditembak
Denpom dalami anggota TNI diduga jadi beking pelaku illegal logging
Simpan sabu, prajurit TNI AD diamankan di Hotel Sumi Mangga Besar
Ogah dirazia, anggota TNI pukul petugas BNN pakai besi hingga bocor
Banyak prajurit masih sakiti rakyat, Panglima TNI minta maaf