Bunuh ibu gara-gara Rp 20 ribu, Yusuf dituntut 15 tahun bui
"Yang memberatkan itu, dia sudah membunuh ibu yang sudah melahirkan dan membesarkan dia," kata JPU) Amrizal Fahmi.
Hanya gara-gara tak diberi Rp 20 ribu, M Yusuf (23) tega membunuh ibu kandungnya. Akibat perbuatannya itu, pemuda ini dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal Fahmi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/2). "Meminta majelis hakim menjatuhi terdakwa M Yusuf dengan pidana 15 tahun penjara," ucap Amrizal Fahmi di hadapan majelis hakim diketuai M Aksir.
JPU menyatakan M Yusuf telah terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian yang menyebabkan meninggalnya orang lain dan Pasal 338 tentang pembunuhan.
Seusai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim memberi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi). Agenda sidang itu dijadwalkan digelar pada pekan depan.
"Yang memberatkan itu, dia sudah membunuh ibu yang sudah melahirkan dan membesarkan dia. Dan dia tidak menunjukkan penyesalan," ucap Amrizal Fahmi seusai sidang.
Dalam perkara ini, terdakwa M Yusuf menghilangkan nyawa ibunya, Sumiati (60), setelah memukulinya dengan batu penggilingan cabe. Perbuatannya itu dilakukannya di rumah mereka di Jalan Menteng Raya Gang Wan Sofyan Barus, Medan Denai, Minggu (21/7/2013) malam.
Yusuf didakwa menganiaya perempuan yang telah melahirkan dan membesarkannya itu hanya karena tidak diberikan uang Rp 20 ribu. Uang itu dia minta kepada korban untuk menambal ban sepeda motornya yang bocor.
Pemuda ini meminta uang kepada ibunya pada pukul 14.00 WIB. Kesal karena permintaannya tak dipenuhi, dia masuk ke kamar ibunya pada pukul 20.00 WIB.
Ketika itu, Sumiati sedang tidur. Yusuf membekap wajah ibunya itu kemudian memukulnya dengan batu penggilingan.
Setelah menganiaya ibunya, bungsu dari 5 bersaudara ini mengambil uang Rp 6 ribu dari tas ibunya. Kemudian dia pergi meninggalkan rumah.
Abangnya yang baru pulang menemukan tubuh sekarat sang ibu pada pukul 01.00 WIB. Korban Sumiati sempat dibawa ke RS Harapan Mama sebelum dirujuk ke RSU Pirngadi Medan. Namun sekitar pukul 06.00 WIB, perempuan itu mengembuskan napas terakhir.
Kasus ini sudah ditangani polisi sejak Sumiati ditemukan terluka parah di bagian kepala. Setelah penyelidikan, Yusuf ditangkap saat akan menjenguk ibunya di RSU Pirngadi Medan sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca juga:
4 Kekejian pastor bunuh pacar dan 2 anak hingga divonis mati
Kronologi pastor bunuh pacar & dua anak,10 Tahun baru terbongkar
MA hukum mati mantan pastor yang bunuh pacar dan dua anak
Gonjang-ganjing rumah tangga berujung di pembunuh bayaran
Cerita kejamnya Saodah habisi suami sewa pembunuh bayaran
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Kenapa ibu perlu menyapih anak? Usai masa pemberian Air Susu Ibu, anak perlu untuk berhenti minum ASI.
-
Kenapa menjahit dianggap berbahaya bagi ibu hamil? Dalam larangan tersebut diungkapkan bahwa menjahit saat hamil dapat menyebabkan bayi lahir cacat atau mengalami bibir sumbing. Mengerikan, bukan? Namun, apakah benar demikian?
-
Kapan seorang ibu meminta maaf kepada anaknya? "Nak, ibu sangat menyesal jika keputusan ibu sebelumnya membuatmu sedih. Ibu berharap kamu dapat memaafkan kesalahan ibu. Ibu selalu bersedia mendengarkan dan belajar dari pengalaman ini bersama-sama denganmu."
-
Bagaimana cara ibu tersebut menyampaikan wejangannya kepada putrinya? Dalam video terlihat ibu tersebut diketahui tengah mengobrol bersama dengan putrinya. Dengan suasana tenang dan hening, ia membagikan pesan penting untuk putrinya sebelum membangun keluarga.
-
Bagaimana cara seorang ibu menunjukkan kasih sayangnya pada anaknya? Sejak kamu lahir ke dunia ini, ibu merasa bahwa kamu seperti matahari yang menyinari seisi bumi.