Bunuh Ibu Kandung karena Sakit Hati, Wanita dan Kekasihnya Dituntut dengan Hukuman Mati
Siti Nurhasanah (40) tega membunuh ibu kandungnya Hasyiyah (60) karena tak merestui pernikahannya dengan Sadi Adi Broto (50).
Siti Nurhasanah (40) tega membunuh ibu kandungnya Hasyiyah (60) karena tak merestui pernikahannya dengan Sadi Adi Broto (50). Pasangan kekasih itu mengajak teman mereka Agus Wicaksono untuk menghabisi korban.
- Jadi Saksi Nikah Letda TNI, AHY Ungkap Mempelai Wanita Sempat Kirim Surat Sebelum Sah
- Wanita Ini Akhirnya Hamil setelah 5 Tahun Menikah, Ekspresi Bahagianya Bikin Haru Warganet
- Tak Mau Tinggalkan Pernikahan, Mempelai Wanita Ini Tetap Hadir dalam Kondisi Sakit
- Terpisah 54 Tahun Tapi Tetap Setia Menunggu, Wanita ini Syok saat Bertemu Kembali Suami Sudah Menikah lagi
Bunuh Ibu Kandung karena Sakit Hati, Wanita dan Kekasihnya Dituntut dengan Hukuman Mati
Pembunuhan ini juga berlatar cinta segitiga. Korban Hasyiyah diduga tidak memberi restu pada pernikahan putrinya karena dia juga pernah menjalin hubungan dengan Sadi Adi Broto.
Perkara pembunuhan ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Tuntutan pun sudah dibacakan, Selasa (25/6).
Ketiga terdakwa dituntut dengan pidana mati. Jaksa penuntut umum (JPU) Dwi Caesar menyatakan mereka telah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
"Berdasarkan hasil proses pembuktian pada persidangan sebelumnya, serta alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penuntut Umum akhirnya menyakini bahwa ketiga terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana sesuai pasal yang didakwakan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember, Rizki Purbo Nugroho, saat dikonfirmasi.
Pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati pasangan Siti Nurhasanah warga Desa Kecong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, dan Sadi Adi Broto, warga Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Mereka mendendam karena rencana keduanya untuk menikah tidak mendapat restu dari Hasyiyah.
Sadi Adi Broto yang berusia 50 tahun ternyata pernah menjalin asmara dengan Hasyiyah yang berusia 60 tahun.
Sadi Adi Broto atas sepersetujuan Siti Nurhasanah kemudian merencanakan pembunuhan terhadap Hasyiyah. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 13 November 2023 pada pukul 01.00 WIB.
"Sadi Adi Broto sakit hati hubungannya dengan Nur Hasanah tidak direstui hingga merencanakan pembunuhan," ujar Rizki.
Untuk melancarkan aksi kriminalnya itu, Sadi mengajak Agus Wicaksono warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, yang masih dikenal oleh korban Hasyiyah. Dia diiming-imingi upah Rp5 juta.
Setelah menyusun rencana, ketiga orang ini melaksanakan pembunuhan. Terdakwa Agus Wicaksono bersama korban mengendarai motor menagih utang.
Seusai menagih utang, Agus melaksanakan rencananya dengan mengajak korban berjalan-jalan melintasi jalur lintas selatan.
Sesampai di pinggir sungai irigasi persawahan di Dusun Krajan I, Desa Keting, Kecamatan Jombang, Jember, keduanya bertemu Sadi Adi Broto dan Siti Nurhasanah yang telah menunggu.
Korban sempat cekcok dengan Siti Nurhasanah, hingga Agus Wicaksono mendekap tubuh korban dari belakang agar tidak bergerak dan berteriak.
Agus kemudian menjatuhkan tubuh korban ke tanah serta menekannya menggunakan lengan. Siti Nurhasanah membantu memegangi kedua tangan ibunya itu agar tidak berontak.
Sadi Adi Broto pun langsung beraksi dengan menggorok leher korban menggunakan pisau yang telah dibawanya. Dia juga memerintahkan Agus Wicaksono untuk membacok leher korban sekali lagi untuk memastikan wanita itu sudah meninggal dunia.
Tidak hanya sampai di situ saja, perbuatan ketiganya. Setelah memastikan korban meninggal dunia mereka mengambil barang-barang milik korban, di antaranya satu sepeda motor, ponsel, dan uang. Motor dijual oleh Agus. Hasilnya dikuasai Agus dan Sadi.