Bunyi Pasal-Pasal yang Menjerat Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar tersangka dua kasus hukum yakni penganiayaan dua remaja dan kasus penghinaan Presiden Jokowi.
Habib Bahar bin Smith tersandung kasus hukum yang menjadikan dirinya sebagai tersangka. Kasus pertama Habib Bahar menjadi tersangka untuk kasus penghinaan Presiden Jokowi, penyidik menjerat pasal Pasal 16 juncto, Pasal 4 huruf b angka 2 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Yang terbaru, Habib Bahar ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan dua remaja, diduga melanggar pasal berlapis yakni pasal 170 (2) KUHP, pasal 351 (2), pasal 333 (2) KUHP, dan Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
Berikut ini bunyi pasal yang menjerat Habib Bahar bin Smith dalam dua kasus berbeda:
Bunyi Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP
Dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja, Habib Bahar dikenakan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat 2 yang berbunyi. " Yang bersalah diancam: (1)Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. (2) dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut," bunyi pasal 2.
Kemudian pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan, yang berbunyi. "Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
Pasal 333 KUHP
Habib Bahar juga dijerat pasal 333 KUHP ayat 2 yang berbunyi. "Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
Pasal 80 UU Perlindungan Anak
Atas penganiayaan anak, Habib Bahar juga dijerat pasar 80 Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Berbunyi, "Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C (Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)," bunyi ayat 1.
Sementara itu ayat dua dan tiga berbunyi, " (2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). (3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."
Dan ayat 4 berbunyi, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Terjerat UU Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis
Habib Bahar juga dipolisikan terkait video ceramahnya yang viral dia diduga menghina Presiden Joko Widodo. Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Dia dijerat Pasal 16 juncto, Pasal 4 huruf b angka 2 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan hukuman penjara lima tahun.
Pasar 4 huruf b angka 2 yang berbunyi, "Yang menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan: (2) berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain,"
Dirinya juga terjerat pasal 16 yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," bunyi pasal 16.
(mdk/has)