Bupati Bekasi berubah pikiran, kini larang mobil dinas untuk mudik
"Kalau memang nggak boleh ya nggak boleh, surat edaran jadi pertimbangan."
Setelah mengizinkan para PNS gunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Kini, hal berbanding terbalik diungkapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin berubah pikiran.
Orang nomor satu di Kabupaten Bekasi tersebut melarang anak buahnya menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
"Kalau memang nggak boleh ya nggak boleh, surat edaran jadi pertimbangan," kata Bupati Bekasi, Neneng, Kamis (30/6).
Neneng mengatakan, surat edaran tersebut ialah imbauan agar tak menggunakan aset negara untuk keperluan pribadi. Adapun, surat tersebut dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beserta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
"Kami akan amankan mobil-mobil dinas agar tidak hilang saat diparkir di rumah-rumah," kata Neneng.
Ia mengatakan, awalnya pertimbangan memperbolehkan mobil dinas dipakai untuk mudik lebaran karena dikhawatirkan hilang dicuri. Hal ini sudah pernah terjadi di wilayahnya beberapa tahun lalu.
"Ditinggal pulang beberapa hari, takutnya malah hilang," kata Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja.
Karena itu, pihaknya berharap pejabat memakai mobil dinas untuk mudik tak sampai telat masuk kerja karena alasan tidak ada angkutan. Selain itu, pemerintah juga meminta agar kendaraan dinas dirawat dengan baik, karena merupakan aset negara.
"Tapi kebijakannya kini berubah, Bupati melarang mobil dinas dipakai mudik," kata Rohim.