Bupati Bogor ingin Lahan Bekas Restoran Rindu Alam Dihijaukan
Bupati Bogor Ade Yasin berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak lagi mengeluarkan izin apapun di atas lahan eks Restoran Rindu Alam, Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor Ade Yasin berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak lagi mengeluarkan izin apapun di atas lahan eks Restoran Rindu Alam, Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor.
Menurut Ade, sebaiknya dilakukan penghijauan, sejak izin penggunaan lahan aset Pemprov Jabar untuk Restoran Rindu Alam berakhir 18 Februari dan restoran ditutup dua hari kemudian.
-
Apa saja tempat wisata yang ada di Puncak Bogor? Di wisata Puncak Bogor, Anda bisa menemukan berbagai tempat wisata yang populer, indah, dan wajib dikunjungi. Mulai dari taman bunga yang megah, kebun teh yang hijau, air terjun yang segar, hingga taman safari yang seru.
-
Apa saja yang bisa dilakukan di Puncak Bogor? Di sini, Anda bisa menikmati suasana alam yang sejuk, hijau, dan indah, serta berbagai macam aktivitas yang seru dan menyenangkan. Mulai dari bermain air di taman wisata, melihat bunga-bunga cantik di kebun raya, menyusuri sungai dan air terjun, sampai berpetualang di taman safari, ada banyak pilihan tempat wisata di Puncak Bogor yang populer dan menarik.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Bagaimana cara menikmati keindahan alam di Puncak Bogor? Banyak wisatawan yang ingin melepas penat dari hiruk pikuk kota dan menikmati keindahan alam di Puncak Bogor.
-
Kenapa Puncak Bogor menjadi destinasi wisata yang populer? Puncak Bogor adalah salah satu destinasi wisata favorit bagi banyak orang, terutama yang ingin melepaskan diri dari hiruk-pikuk kota.
-
Di mana letak Pondok Boro? Di Kota Semarang, terdapat sebuah penginapan yang harga sewanya cukup murah. Penginapan itu bernama Pondok Boro.
"Keinginan saya sebaiknya ditanami kembali untuk penghijauan. Dikembalikan ke fungsi asalnya sebagai kawasan hijau," kata Ade Yasin, Rabu (26/2).
Meski berada di Kabupaten Bogor, namun lahan yang digunakan Restoran Rindu Alam sejak 1979 ini dimiliki oleh Pemprov Jabar. Maka, segala perizinan penggunaan lahan ada di tangan Gubernur Ridwan Kamil.
"Kan kontrak sudah selesai. Jangan nanti ada (perizinan) lainnya. Kembalikan saja kepada fungsi penghijauan, untuk meningkatkan daya serap air di kawasan Puncak juga," kata dia.
Restoran Rindu Alam, dibangun pada 1979 oleh Pangdam Siliwangi kala itu, Letnan Jenderal TNI Ibrahim Adji dan kini ditutup sudah oleh Pemerintah Provinsi Jawa barat.
Karena berdiri di atas lahan milik Provinsi Jawa Barat, restoran ini memiliki kontrak untuk penggunaan aset hingga 18 Februari, meski eksekusi penutupan baru dilakukan 20 Februari 2020.
Namun restoran legendaris ini masih mungkin untuk beroperasi kembali jika permohonan perpanjangan kontrak disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Karena sudah selesai sesuai perjanjian, kita tutup dulu. Kalau nanti permohonan (perpanjangan) disetujui, bisa beroperasi lagi," kata Kepala Seksi Aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Yayat Sutarya, Selasa (25/2).
Menurutnya, ada permintaan dari Bupati Bogor, untuk mengembalikan lahan eks Restoran Rindu Alam, sebagai kawasan hijau (konservasi). Namun keputusan akhir ada di tangan Gubernur Ridwan Kamil.
"Ada dua peminta di atas lahan ini. Ada permintaan dari bupati sebagai pemilik wilayah untuk dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hijau," kata Yayat.
Dia mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Barat, meminta maaf kepada masyarakat, khususnya yang terlibat atau menggantungkan hidup di Restoran Rindu Alam.
"Kami mohon maaf bahwa kawasan ini, sementara ditutup dulu hingga ada putusan dari pimpinan (gubernur)," katanya.
Dia juga tidak bisa memastikan apakah bangunan restoran akan dibongkar atau tidak. "Karena kewenangan ada di pimpinan. Bisa jadi objek wisata, mungkin diubah dulu konsepnya. Kita tunggu keputusan pimpinan," katanya.
Sementara Adam Adji, putra dari Ibrahim Adji mengaku tidak mempermasalahkan penutupan ini. Namun, dia menyayangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak memproses permohonan sewa kembali.
"Kami minta maaf atas ketidaknyamanan, karena ini lahan milik Pemprov Jabar. Maka kami kembalikan lagi. Ada 80 pegawai di rumah makan ini dan kemungkinan harus menganggur," kata dia.
Baca juga:
Restoran Rindu Alam Puncak yang Akan Dirindukan
Warga Tamansari Beri Waktu 100 Hari untuk Pemkot Bandung Selesaikan Ganti Rugi
Pemprov DKI akan Bongkar Penampungan Sementara PKL Tanah Abang Akhir Februari 2020
Keluarga Pensiunan Brigjen TNI Dipaksa Pindah dari Rumah Dinas di Sumur Batu
Mereka yang Tergusur Proyek Tol Becakayu
PTUN Tolak Gugatan Warga Tamansari