Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN
Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
- Sidang Dugaan Korupsi Tersangka Gus Muhdlor, Terungkap 'Budaya' Potong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo
- Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi
- Tiga Bupati Sidoarjo Berturut-Turut Terjerat Korupsi, Ini Reaksi KPK
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Setelah 2 Kali Mangkir
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK memegang alat bukti yang cukup. "Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4).
Ali mengatakan, dalam kasus korupsi tersebut, Ahmad Muhdlor Ali diduga terlibat dalam pemotongan dana insentif ASN yang juga mengalir ke dirinya. Dia juga dianggap menikmati hasil uang korupsi itu.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," jelas Ali.
Penetapan pria yang akrab disapa Gus Muhdlor sebagai tersangka menambah daftar tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Penetapan tersangka setalah penyidik KPK melakukan pendalaman terhadap Bendahara BPPD Siska Wati yang lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka.
"Dari proses pengumpulan alat bukti dengan tersangka SW, tim penyidik kemudian mendapati adanya perbuatan dari peran pihak lain yang turut serta bersama-sama melakukan pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri BPPD Kabupaten Sidoarjo," ujar Ali Fikri saat konferensi pers, Jumat (23/2).
Dalam perkara ini, Ari memerintahkan Siska untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD. Di saat yang bersamaan, dia juga memerintahkan untuk menghitung besaran potongan dari dana insentif tersebut.
"Besaran potongan yaitu 10% sampai dengan 30% sesuai dengan besar intensitas yang diterima," jelas Ali.
Penyerahan uang tersebut pun dilakukan secara tunai yang dikoordinir setiap bendahara yang telah ditunjuk. Diketahui, di lingkup BPPD Sidoarjo, terdapat tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Pemotongan dana insentif itu pun terkesan ditutupi.
Ali menambahkan, Ari disebut-sebut juga aktif dalam pendistribusian dana pemotongan itu. Uang itu juga mengalir ke Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.