Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini
Mudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Penyidik KPK tidak bisa menerima konfirmasi yang tidak disertai alasan yang jelas.
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Setelah 2 Kali Mangkir
- KPK Pastikan Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Jika Mangkir Lagi Pemeriksaan
- Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan
- Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini
Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor (Gus Mudhlor) mangkir tanpa keterangan dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (3/5) terkait kasus korupsi yang menyeret namanya.
Ketua Bagian (Kabag) Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan KPK telah berikan surat panggilan kepada Mudhlor sejak 26 April 2024. Namun pada hari ini, kuasa Hukum Gus Mudhlor memberikan konfirmasi bahwa Mudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas.
Menanggapi hal ini Fikri menyebut penyidik KPK tidak bisa menerima konfirmasi yang tidak disertai alasan yang jelas.
“Padahal pemeriksaan oleh Penyidik, seharusnya bisa menjadi kesempatan bagi Terperiksa untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru melakukan penghindaran,” tutur Fikri kepada wartawan, Junat (3/5).
Fikri meminta Gus Mudhlor kooperatif dan penuhi panggilan penyidik KPK.
Ia juga menegaskan bahwa pengajuan praperdilan tidak menunda dan menghentikan proses penyidikan. Kuasa hukum harusnya berperan sebagai pendukung kelancaran proses hukum, bukan sebaliknya.
“Tentu kita juga memahami, kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU TPK),” tegas Fikri.
Sebelumnya KPK tetapkan Gus Mudhor sebagai tersangka atas kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo.
“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," jelas Ali (23/4).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mudhlor gugat KPK dan ajukan praperdilan ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, yang telah terdaftar dengan nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
KPK mengaku siap beradu argumen dengan Gus Muhdlor di meja pengadilan untuk membuktikan perihal penetapan tersangka.
"Silakan dan kami sangat siap hadapi. Karena itu hak tersangka sebagai upaya check and balances terhadap proses penyidikan," kata Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/4).