Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Setelah 2 Kali Mangkir
Gus Muhdlor diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana Insentif ASN Sidoarjo.
Gus Muhdlor sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK sebagai tersangka korupsi pemotongan dana Insentif ASN Sidoarjo.
- Sidang Dugaan Korupsi Tersangka Gus Muhdlor, Terungkap 'Budaya' Potong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo
- KPK Usut Dugaan TPPU Usai Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Terkait Korupsi Dana Insentif ASN Rp2,7 Miliar
- Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan
- Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Setelah 2 Kali Mangkir
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor akhirnya menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana Insentif ASN Sidoarjo.
"Iya sudah (hadir) sekitar jam 08.16 WIB," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/5).
Walaupun Gus Muhdlor sudah hadir, Ali enggan untuk membeberkan perihal pemeriksaannya. Gus Muhdlor diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN.
"Segera dilakukan pemeriksaan tim penyidik," jelas dia.
Gus Muhdlor sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK sebagai tersangka. Pada pemeriksaan pertama Jumat (3/5), Gus Muhdlor tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Sementara pada pemeriksaan kedua, Gus Muhdlor mengaku sedang sakit sehingga tak bisa menghadiri panggilan KPK.
"Kami beri kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan perkaranya langsung di hadapan tim penyidik," ujar Ali.
KPK Ancam Jemput Paksa
Ali menegaskan, KPK tidak akan segan-segan untuk melakukan upaya paksa terhadap Gus Muhdlor bila tidak kooperatif selama pemeriksaan penyidik antirasuah.
Ali juga menambahkan, terkait dengan proses gugatan praperadilan Gus Muhdlor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak akan mengganggu pengusutan kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN lingkup BPPD Sidoarjo.
Dalam perkara ini, Gus Muhdlor diduga telah melakukan pemotongan dana insentif ASN senilai total Rp2,7 miliar. Pemotongan itu dilakukan secara sepihak sebesar 10-30 persen.
Total sudah ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
Di antaranya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati; Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono; dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.