Buron 2 Tahun, Mantan Petinggi PT Pos Terlibat Korupsi Rp9,4 M Ditangkap
Kasus korupsi ini berkaitan dengan pengadaan barang senilai Rp9,4 miliar pada tahun 2013. Saat itu, Iwa menjabat sebagai Direktur ITE PT Pos. PT Pos pada saat itu menjalin kontrak dengan PT Datindo Infonet untuk pengadaan alat senilai hingga Rp10,5 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung berhasil menangkap mantan pejabat di PT Pos Indonesia, Budhi Setyawan yang sempat buron dua tahun karena kasus korupsi. Tiga orang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) diminta untuk segera menyerahkan diri.
Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia Prabiwa menjelaskan Budhi terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan barang senilai Rp9,4 miliar. Penangkapan ini bisa terlaksana atas kerjasama dengan tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan kasus korupsi tata niaga timah terjadi? Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dari kasus tata niaga Timah. Nama Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi penyumbang baru dari dari kasus korupsi yang terjadi rentang waktu 2015 hingga 2022 dan telah membuat rugi negara hingga triliunan.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
"Tersangka ditangkap di Jakarta Selatan pada Selasa (9/3) kemarin. DPO ini seharusnya dieksekusi tahun 2018 karena terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Pos," ujar dia, Rabu (10/3).
Kasus korupsi ini berkaitan dengan pengadaan barang senilai Rp9,4 miliar pada tahun 2013. Saat itu, Iwa menjabat sebagai Direktur ITE PT Pos. PT Pos pada saat itu menjalin kontrak dengan PT Datindo Infonet untuk pengadaan alat senilai hingga Rp10,5 miliar.
Dana itu didapat PT Pos dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengadaan barang itu dimenangkan oleh PT Dataindo Infonet Prima. Proyek tersebut terindikasi banyak permainan.
Dari 1.725 alat yang dibeli, banyak yang tidak berfungsi serta tidak sesuai spesifikasi. Seperti tidak ada GPS hingga daya baterai berdaya tahan rendah.
Ada lima tersangka dalam kasus ini. Direktur PT Dataindo Infonet Prima bernama Effendy Christine sudah lebih dulu dieksekusi. Budhi melarikan diri setelah mendapat vonis 6 tahun penjara melalui putusan Mahkamah Agung.
"(DPO) Yang lainnya menyusul. Budhi akan kami eksekusi ke Lapas Sukamiskin. Kita akan melakukan tes kesehatan," kata dia.
"Kami harapkan dengan sistem ITE yang sekarang, tidak ada tempat lagi untuk bersembunyi bagi mereka (yang belum tertangkap) yang seharusnya menjalankan hukuman tetapi masih berusaha menghindari, kami imbau untuk segera menyerahkan diri," katanya.
Baca juga:
KPK Periksa 7 Saksi terkait Dugaan Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI
Kasus Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah, KPK Periksa 6 Saksi
Kasus Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus, 41 Kepsek SMK Diperiksa Kejati Sulbar
Wagub DKI: Kebutuhan Tanah Lebih Tinggi Dibanding Ketersediaan
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Soal Pengadaan Lahan Era Ahok
Terseret Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19, Cita Citata Buka Suara