Buru Orang-Orang yang Terlibat, Dua Bule Pemilik KTP Indonesia Tidak Dideportasi
Gubernur Bali Wayan Koster menanggapi kasus dua warga negara asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Indonesia. Dia mengatakan, kasus tersebut dalam proses penyelidikan Polda Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menanggapi kasus dua warga negara asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Indonesia. Dia mengatakan, kasus tersebut dalam proses penyelidikan Polda Bali.
"Pemalsuan KTP itu sedang berproses dan tidak hanya itu, (karena) ada banyak sedang diproses di Polda Bali. Kita ingin mendalami dulu rangkaian ini, jangan-jangan ini ada rentetan yang panjang dan melibatkan banyak pihak," kata Koster, Minggu (12/3) sore.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kapan Arya Wiguna viral? Nama Arya Wiguna sempat viral pada 2012 lalu karena perseteruannya dengan Eyang Subur.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Di mana Terasering Panyaweuyan yang viral karena kekeringan ini berada? Momen wisata bukit Terasering Panyaweuyan di Majalengka yang alami kering kerontang, dibagikan warganet di media sosial baru-baru ini.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
Dia juga menyebutkan, bahwa kedua WNA itu saat ini tidak akan langsung dideportasi oleh Kemenkum HAM Bali atau Imigrasi, karena pihaknya berkomitmen untuk mengungkap praktik jahat dalam kasus tersebut.
"Kalau sekarang kita melakukan deportasi, kita pastikan itu akan putus. Maka kita menunda dulu, sampai kita menemukan bagaimana praktik kejahatan yang terjadi di Bali ini secara berantai, itu yang kita dalami," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan, bahwa pihaknya akan menelusuri rangkaian kedua WNA itu memiliki KTP.
"Bisa saja orang itu kami deportasi dan kita serahkan kepada Kanwil Kemenkum HAM dengan Imigrasi. Tapi kita melihat rangkaiannya, rangkaiannya pasti ada yang ke bawah, yang perlu kita telusuri supaya tidak putus," ujarnya.
"Kami, akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan. Sehingga, kasus ini tuntas bagi yang akan melanggar hal serupa akan mendapatkan efek jerah di kemudian hari," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, WN Suriah bernama Zghaib Bin Nizar dan WN Ukraina bernama Rodion Krynin (37) membayar Rp15 juta hingga Rp31 juta untuk mendapatkan KTP dan KK Indonesia.
Dua bule tersebut membayarkannya kepada agen yang kini sedang ditelusuri oleh Polda Bali.
(mdk/cob)