Buru Veronica Koman ke Luar Negeri, Polisi Kirimkan Red Notice
Upaya paksa untuk menangkap Veronica juga dilakukan polisi di rumah Veronica yang ada di Jakarta.
Polisi mengeluarkan red notice usai menetapkan tersangka dugaan provokasi soal Papua Veronica Koman. Red notice dikeluarkan untuk memburu Veronica yang ditengarai masih berada di luar negeri.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan upaya paksa untuk menangkap Veronica juga dilakukan polisi di rumah Veronica yang ada di Jakarta.
-
Siapa yang memimpin penyerahan bantuan 'Kemendag Peduli' di Papua Tengah? Terkait dengan bencana kekeringan dan cuaca dingin ekstrem yang dialami wilayah Papua Tengah, pemerintah tidak tinggal diam. Melalui Kementerian Perdagangan, bantuan 'Kemendag Peduli' diserahkan langsung di bawah pimpinan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
-
Kapan Cinta Laura mengunjungi Papua? Cinta Laura menjadi bintang tamu dalam sebuah program yang digelar oleh Rumah Belajar Harvard di Jayapura.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Di mana Cinta Laura mengunjungi sekolah di Papua? Cinta Laura menjadi bintang tamu dalam sebuah program yang digelar oleh Rumah Belajar Harvard di Jayapura.
-
Bantuan apa yang disalurkan Kementan untuk masyarakat Papua? Kementan merespons cepat adanya cuaca ekstrem yang mengakibatkan 6 warga Puncak Papua meninggal dunia. "Kami sampaikan terimakasih karena kementan memberi bantuan terhadap masyarakat terdampak cuaca ektrem secara cepat. Saya kira ini sangat bermanfaat untuk masyarakat di tiga distrik yang terdampak yaitu Agandugume, Lambewi dan Oneri," ujar Darwin di Posko Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Puncak, Jalan Haetubun Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Senin (7/8).
-
Apa yang ditemukan di Papua yang viral di TikTok? Viral di TikTok Ditemukan di Papua Penemuan tank yang terpendam di dalam tanah ini diketahui berlokasi di Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Indonesia.
"Penyidik kemarin sudah melakukan upaya paksa. Dari pihak penyidik yaitu melakukan pencarian ke rumah yang di Jakarta dan melakukan penggeledahan," ujarnya, Jumat (20/9).
Dia menambahkan, upaya pencarian tersebut tidak membuahkan hasil. Veronica dipastikan oleh polisi tidak berada di rumahnya di Jakarta.
Dikonfirmasi sampai kapan masa berlaku DPO untuk Veronica, Luki menegaskan status tersebut akan tetap ada sampai yang bersangkutan ditemukan.
"(Status DPO) sampai yang bersangkutan ditemukan. Selama yang bersangkutan ada di Indonesia, siapa pun anggota Polri yang melihat atau masyarakat yang mengetahui, bisa memberikan informasi pada kepolisian terdekat. Untuk anggota sendiri bisa melakukan penangkapan atau upaya paksa," tegasnya.
Untuk red notice sendiri akan ditangani oleh Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri, dan mengirimkannya ke Prancis (interpol). "Surat permohonan sudah (dikirimkan)," ungkapnya.
Dikonfirmasi mengenai tim khusus yang akan menjemput Veronica di luar negeri, Kapolda menegaskan jika hal itu akan dilakukan oleh Hubinter Mabes Polri bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). "Nanti dilakukan Hubinter, tim Mabes Polri bekerjasama dengan Kemenlu," katanya.
Disisi lain, dia mengakui jika Veronica sudah melakukan komunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Namun, ia mengaku tidak tahu soal isi dari komunikasi tersebut.
"Saya mendapat kabar Veronica sudah komunikasi dengan pihak KBRi. Isi komunikasinya kami tidak tahu tapi sudah ada komunikasi," tambahnya.
Sebelumnya, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua sendiri, Polda Jatim juga telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi dalam insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
Baca juga:
Tak Penuhi Panggilan Polda Jatim, Veronica Koman Masuk DPO
Ini Jawaban Pemerintah Australia Tentang Penangkapan Veronica Koman
Perjalanan Kasus Veronica Koman Sampai PBB Ikut Campur Desak Jokowi Cabut Tuduhan
Kasus Veronica Koman, Penyidik Polda Metro & Polda Jatim Dilaporkan ke Kompolnas
PBB Desak Veronica Koman Bebas, Polri Tegaskan 'Tidak Ada yang Bisa Intervensi'