Buruh di Tangerang Minta Upah 2021 Naik 8,5%
Dengan kenaikan upah yang diharapkan sebesar 8,51 persen, maka UMK Kota Tangerang, dari Rp 4.199.029,92 di tahun 2020 ini menjadi Rp 4.556.367,37.
Rapat Upah Minimun Kota (UMK) yang dilakukan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dari unsur Pemerintah, Pengusaha, Serikat Pekerja dan Perguruan Tinggi di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, berjalan alot. Sebab, terjadi perbedaan pandangan dalam penentuan upah pekerja di tahun 2021 mendatang.
"Unsur serikat buruh mengusulkan UMK 2021 naik 8,51 persen dari UMK tahun 2020," kata anggota Depeko Tangerang dari unsur serikat buruh Dedi Sudarajat di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, usai menggelar rapat Kamis (5/11).
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kapan Buah Lahung berbuah? Faktanya, pohon buah Lahung hanya akan berbuah ketika musim panas datang, maka dari itu buah ini sangat langka dan jarang dijumpai di pasaran.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
Dengan kenaikan upah yang diharapkan sebesar 8,51 persen, maka UMK Kota Tangerang, dari Rp 4.199.029,92 di tahun 2020 ini menjadi Rp 4.556.367,37.
Senada dengan Kota Tangerang, perwakilan buruh di Tangerang Selatan, juga menuntut adanya kenaikan UMK tahun 2021 sebesar 8,51 persen dengan kisaran upah mencapai Rp 4,5 juta.
Ketua DPD SPSI Tangsel, Vannie Sompie mengaku, alotnya pembahasan UMK di Tangsel, karena adanya keberatan dari kalangan dunia usaha.
"Karena dari pihak Apindo sama sekali engga mau ada kenaikan upah, sementara dari sisi serikat buruh mintanya tetep harus ada kenaikan seperti tahuh lalu," kata dia dikonfirmasi.
Dia meyakini, tidak semua perusahaan di Tangsel, terpuruk akibat Pandemi Covid-19. Beberapa perusahaan besar di Tangsel, dianggapnya justru tumbuh positif.
"Kita sebenarnya masih ada ruang untuk negosiasi, yang penting dari Apindo ada pergerakan. Konsepnya dia jangan kaku pada konsep itu terus. Paling tidak kita berharap dari pengusaha juga Apindo bisa ada gerakan dari konsep awal apa merubah, menaikan tawaran dia," ucap Sompie.
Dedi menambahkan unsur Pemerintah Kota Tangerang melalui Disnaker akan menyampaikan usulan rekomendasi dari hasil pleno tentang UMK 2021 tersebut ke Wali Kota Tangerang.
Selanjutnya, Wali Kota Tangerang akan menyampaikan rekomendasi juga ke Gubernur Banten. Sehingga nantinya Gubernur Banten akan mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang UMK 2021.
"Sedangkan untuk Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) telah disepakati akan dibahas 12 November 2020," ujar dia.
(mdk/gil)