Cabuli Anak di Bawah Umur, Mantan Camat Bekasi Timur Ditahan
CM ditetapkan tersangka setelah diduga mencabuli seorang anak berinisial SA (11). Perbuatan bejat itu dia lakukan sejak korban duduk di bangku kelas 2 hingga kelas 6 SD.
Mantan Camat Bekasi Timur berinisial CM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Mantan pejabat di Kota Bekasi itu langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Sudah ditahan, bukan ditetapkan (tersangka) lagi, sudah ditahan." kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Kamis (2/3).
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa tangan sering pecah-pecah? Tangan pecah-pecah dapat menimbulkan rasa tidak nyaman. Meski tidak menimbulkan masalah serius, hal ini dapat dikaitkan dengan beberapa kondisi medis, sehingga diagnosisnya sangat penting untuk dilakukan.
-
Apa saja penyebab tumit pecah-pecah? Ketika kulit di sekitar tumit menjadi kering, kulit kehilangan kekenyalan dan elastisitasnya yang pada akhirnya menyebabkan kulit menjadi pecah-pecah. Kondisi ini biasanya terjadi bersamaan dengan kapalan sehingga seringkali terasa tidak nyaman dan menyakitkan.
-
Dimana pencabulan itu terjadi? Kemudian 9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
-
Apa itu Pecel Semanggi? Pecel Semanggi adalah makanan khas Surabaya yang terbuat dari daun semanggi yang dikukus, kemudian dinikmati dengan sambal atau bumbu semanggi.
CM ditetapkan tersangka setelah diduga mencabuli seorang anak berinisial SA (11). Perbuatan bejat itu dia lakukan sejak korban duduk di bangku kelas 2 hingga kelas 6 SD.
Hengki mengatakan, hingga saat ini belum ada korban lain dari aksi bejat CM. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota dan terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
"Sementara belum ada tambahan (korban). Dikenakan kasus perbuatan cabul, di atas lima tahun ya (ancaman hukuman)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan camat Bekasi Timur berinisial CM dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berinisial SA (11).
CM dilaporkan ke polisi dan teregistrasi dengan nomor laporan : LP/B/356/II/2023/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya.
Eka Lasdiyanti (40), salah satu keluarga korban mengatakan, dugaan pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya. Korban mengaku dicabuli sejak kelas 2 hingga kelas 6 SD.
"Anak ini mengadu kepada saya kalau dia dari kelas 2 SD sampai kelas 6 SD sudah ditelanjangi, dijilat-jilat dan berhubungan layaknya suami-istri kepada ponakan saya ini," katanya, Rabu (22/2).
Eka tak menyangka keponakannya itu menjadi korban pencabulan. Terlebih lagi, aksi bejat tersebut diduga dilakukan oleh mantan seorang pejabat.
"Iya, terduga ini mantan camat di wilayah Bekasi," ucapnya.
(mdk/ray)