Cabuli Belasan Anak, Ketua Ikatan Gay Tulungagung Diringkus Polisi
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, modus dari tersangka membujuk anak-anak dengan iming-iming uang Rp150 ribu sampai Rp250 ribu.
Diduga melakukan pencabulan terhadap 11 orang anak, Ketua Ikatan Gay Tulungagung (Igata) diringkus polisi. Ia diketahui telah melakukan pencabulan terhadap para korbannya selama kurun waktu satu tahun terakhir ini.
Tersangka diketahui bernama M Hasan (41), warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Pria yang masih berstatus lajang ini, diketahui telah melakukan pencabulan terhadap 11 anak laki-laki dari tahun 2018 hingga 2019.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Siapa pelaku pelecehan seksual terhadap korban penyandang disabilitas? Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi Kota Provinsi Jawa Barat meringkus pelaku berinisial AR (62) yang melakukan pelecehan seksual kepada penyandang disabilitas yang merupakan keponakanya sendiri.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Mengapa pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, modus dari tersangka membujuk anak-anak dengan iming-iming uang Rp150 ribu sampai Rp250 ribu. Apalagi, dalam kasus ini tersangka memiliki kedai kopi yang sengaja digunakannya untuk mencari mangsa anak-anak yang datang minum kopi atau nongkrong di tempat tersebut.
"Dia membujuk dengan memberikan uang Rp150 ribu sampai dengan Rp250 ribu, kemudian ada anak yang terpengaruh dibawa ke rumah yang bersangkutan. Di sanalah dia melakukan tindak pidana pencabulan terhadap para korban," ungkapnya, Senin (20/1).
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Hasan atau sering disapa Mami ini ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Sebab, warga sudah lama curiga dengan aktivitas yang dilakukannya selama ini.
Dari kasus ini, polisi pun menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, celana dalam, gambar-gambar lelaki setengah telanjang, disk film gay dan lain sebagainya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun
2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.