Cabuli Bocah, Seorang Kakek 74 Tahun di Garut Dibekuk Polisi
Dalam kasus ini, D diancam pasal 76 E juncto pasal 82 undang-undang nomi 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Seorang kakek di Cibiuk, Garut berinisial D (74) ditangkap polisi di rumahnya. D yang sudah tua itu mencabuli seorang anak yang masih berusia enam tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menyebut bocah yang dicabuli D adalah tetangganya sendiri.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Bagaimana cara orang tua memberikan pendidikan seks yang sesuai untuk anak? "Ajarkan cara mengidentifikasi situasi yang berbahaya, menolak pendekatan pelaku, dan mencari bantuan ketika diperlukan," kata Meita. Pendidikan ini harus diberikan dengan cara yang tepat agar anak dapat memahami dan mengaplikasikannya.
"Aksi pencabulan ini dilakukan D terhadap korban dengan alasan kalau dia menyukai bocah itu," ujarnya, Jumat (15/11).
Maradona mengatakan awalnya D melihat sang anak bermain di sekitar rumahnya lalu mengajaknya main di dalam rumah. Setelah sempat bercanda berdua, pelaku kemudian melakukan aksi tidak senonoh terhadap korban.
Usai melancarkan aksi bejatnya, korban kemudian diarahkan agar segera pulang ke rumahnya. "Di rumah ini korban langsung menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya," katanya.
Orang Tua Korban Lapor Polisi
Naik pitam mendengar cerita anaknya, pihak orang tua langsung melapor ke polisi. Polisi melakukan penyelidikan dan langsung menangkap D di rumahnya.
"Kita memang langsung tangkap D ini di rumahnya. Kita periksa langsung juga. Kita tetapkan sebagai tersangka kemudian. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada pelaku, D ini mengaku melakukan aksi pencabulan kepada korban karena ia menyukai korban," ungkapnya.
D Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Maradona menyebut bahwa saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut. Dalam kasus ini, D diancam pasal 76 E juncto pasal 82 undang-undang nomi 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tutupnya.
(mdk/ray)