Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, ASN di Bengkulu Ditangkap Polisi
Satuan Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu menangkap seorang pria paruh baya berinisial MN (57), pada Rabu (18/11). Pria itu ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Satuan Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu menangkap seorang pria paruh baya berinisial MN (57), pada Rabu (18/11). Pria itu ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady mengatakan, penangkapan terhadap ASN Pemprov Bengkulu ini berdasarkan laporan dari orang tua korban kepada pihaknya. MN dibekuk saat berada di kediamannya tanpa perlawanan.
-
Apa itu Batagak Penghulu? Tradisi Batagak Penghulu, Upacara Pengangkatan Seseorang Menjadi Pemimpin Adat Sebuah upacara adat Minangkabau ini diperuntukkan ketika seseorang menjadi Panghulu atau disebut dengan pemimpin adat atau klan yang cukup sakral.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan benua ini tenggelam? Sekitar 70.000 tahun yang lalu, daratan luas yang kini tenggelam di lepas pantai Australia kemungkinan pernah ditinggali setengah juta manusia.
-
Kenapa libur nasional penting? Libur nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, bersantai, dan mengisi ulang energi setelah bekerja atau belajar dengan keras. Libur nasional juga dapat meningkatkan kesehatan mental dan fisik, serta produktivitas kerja.
"Kejadian bermula saat kedua korban bertemu dengan tersangka MN di depan masjid yang ada di Kota Bengkulu. Lalu kedua korban dijanjikan pelaku uang belanja, kemudian tersangka mengajak kedua korban duduk di teras depan rumah tersangka," kata Yusiady, Sabtu (20/11).
Saat itulah, terduga pelaku melakukan pencabulan kepada korban. Kedua korban kemudian diberikan uang sebesar Rp10.000 dan Rp5.000. "Setelah itu MN berkata kepada kedua korban untuk tidak menceritakan kepada orang tua korban," ujarnya.
MN kini telah berada di Mapolres Bengkulu untuk menjalani proses penyelidikan. "Atas tindakan tersebut tersangka dikenai Pasal 81 Ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.35 tahun 2002 atas perlindungan Anak UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutupnya.
Pencabulan Bergilir di Bengkulu Utara
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini juga terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara. Unit Reskrim Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara (BU) telah menangkap seorang pria berinisial RN (19) yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto menjelaskan, terduga pelaku itu ditangkap petugas setelah adanya laporan dari orangtua korban kepada aparat kepolisian.
"Peristiwa tersebut bermula saat tersangka RN mengajak korban ke rumah temannya SM dan AG. Lalu mengajak korban melakukan perbuatan yang tidak senonoh," jelas Anton.
Ternyata, saat itu korban disetubuhi oleh tiga orang dengan cara bergiliran. Dua orang lainnya itu diduga merupakan teman dari RN.
"Setelah melakukan olah TKP, 1 orang tersangka yang berinisial RN berhasil ditangkap pada Rabu (17/11) sekira pukul 10.00 Wib dan dua orang tersangka lainnya masih dalam proses Lidik," ujarnya.
"Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 Ayat (2) Jo 76 D undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2001 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," sebutnya.
Anton mengimbau kepada para orang tua agar selalu waspada dan lebih mengawasi lagi anak-anak dalam bergaul.
Baca juga:
Pelajar SMP Jadi Korban Pemerkosaan 4 Remaja di Luwu
Dicekoki Miras dan Narkoba, Remaja di Serang Diperkosa 4 Pemuda
Kasus Kakak-Adik Diperkosa di Padang, Polisi Ungkap Hasil Visum
Kakak-Adik Diperkosa 7 Pelaku, Orangtua Tolak Diperiksa Diduga Tak Mau Kasus Diusut
Kakak-Adik di Padang Diperkosa Lebih dari 7 Orang, Pelaku Kakek, Paman hingga Sepupu
KPAI Kawal Pemulihan 14 Anak Korban Predator Jagakarsa