Cabuli murid SMP di Kabupaten Bekasi, pembina Pramuka dibui
Ada tiga orangtua siswa melaporkan bahwa anaknya dicabuli pelaku beberapa kali. Tindakan pelaku dilakukan sejak 2014.
Seorang guru tenaga kerja kontrak sekaligus pembina Pramuka, Dzainudin (40), salah satu SMP di Kabupaten Bekasi, harus mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi. Dia diduga melakukan pencabulan kepada anak didiknya.
Kapolresta Bekasi, Kombes Awal Chairudin mengatakan, tersangka ditangkap polisi ketika bersembunyi di rumah mertuanya, Kampung Pabuaran, RT 02 RW 02, Desa Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Rabu (6/4) malam. Tidak ada perlawanan ketika penangkapan.
Menurut Awal, penangkapan terhadap pelaku bermula dari polisi mendapatkan laporan pencabulan di SMP Negeri di wilayah Tambun Selatan pada pekan lalu. Ada tiga orangtua siswa melaporkan bahwa anaknya dicabuli pelaku beberapa kali.
"Dari hasil penyelidikan kami mendapatkan sejumlah bukti serta keterangan saksi, setelah cukup bukti kami melakukan penangkapan," kata Awal, Jumat (8/4).
Kepada penyidik, tersangka sekaligus pembina Pramuka itu mengakui perbuatannya sudah dilakukan sejak 2014 silam. Hal itu dilakukan karena tak kuat membendung birahi setelah menonton film porno. Adapun, modusnya adalah berpura-pura mengajari korban bermain gitar pada kegiatan ekstrakurikuler.
"Kami masih mendalaminya, diduga masih ada korban lain selain tiga korban yang dilaporkan," kata Awal.
Beruntung, kata Awal, dalam kasus ini ada korban melaporkan kepada orangtua. Sehingga kasus pencabulan di sekolah dapat terbongkar. Soalnya, menurut Awal, kasus pencabulan biasanya korban jarang membuka diri karena takut, setelah ada ancaman dari korban.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.