Cabuli pacar di bawah umur, satpol PP Surabaya divonis 5 tahun bui
Putusan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan putusan vonis 5 tahun penjara terhadap Muhammad Faruq (25), warga Dupak, Surabaya, seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Surabaya.
Putusan vonis tersebut diberikan, hakim menilai terdakwa Muhammad Faruq secara sah dianggap bersalah, dalam melakukan pencabulan, pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, dan merusak masa depan korban, tidak lain pacarnya sendiri.
Dimana perbuatan terdakwa melakukan meniduri terhadap gadis berusia 13 tahun itu terjadi di bulan Mei. Baru di bulan Juli 2017 terungkap, setelah korban mengaku telah berpacaran dengan Muhammad Faruq telah sering melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Tapi, hubungan setelah melakukan hubungan intim sejak bulan Mei, ternyata korban ditinggal, Muhammad Faruq tidak mau bertanggung jawab. Kasus itupun akhirnya dilaporkan ke kantor Polisi, Polrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya ini, terdakwa dianggap bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ini menyatakan apa yang dilakukan terdakwa bersalah sesuai dengan pasal yang didakwakan. Menjatuhkan hukuman lima tahun penjara," terang Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Sigit Sutriono, dalam bacaan amar putusannya, Rabu (18/10).
Putusan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya. Jaksa Ali Prakoso mengajukan tujuh tahun penjara. Namun, hakim mempunyai pertimbangan lain.
Yakni terdakwa tidak pernah melakukan kejahatan, bersikap sopan selama di persidangan, kooperatif, dan mengakui atas apa yang dilakukannya itu salah.