Cabuli pacar, mahasiswa di Aceh terancam dicambuk 90 kali
Cabuli pacar, mahasiswa di Aceh terancam dicambuk 90 kali. Kasus pelecehan seksual terhadap anak bawah umur tersebut terbongkar setelah pihak keluarga korban merasa curiga dengan gelagat anaknya yang tidak menentu dan akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian.
Kepolisian Aceh Barat Daya menjerat seorang mahasiswa berinisial MJ dengan Qanun Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 90 kali, karena telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Abdya AKP Misyanto di Blangpidie, Jumat mengatakan, tersangka yang merupakan warga Desa Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot itu melakukan pelecehan terhadap korban, warga Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee sebanyak empat kali sejak 2015 hingga terakhir kali pada Juli 2016.
Menurut Misyanto, kasus pelecehan seksual terhadap anak bawah umur tersebut terbongkar setelah pihak keluarga korban merasa curiga dengan gelagat anaknya yang tidak menentu dan akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian.
Setelah mendapatkan pengaduan, pihak kepolisian langsung membawa korban ke rumah sakit umum daerah untuk menjalani visum dokter dan hasilnya positif bahwa korban telah dicabuli.
Menurut pengakuan korban, awalnya mereka berdua menjalin hubungan pacaran kemudian terjadilah perbuatan pelecehan seksual sebanyak empat kali sejak 2015 hingga yang terakhir pada Juli 2016.
"Menurut pengakuan korban, kasus pencabulan tersebut ada yang berlangsung di rumah tersangka di Desa Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot dan ada juga di rumah korban sendiri di Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee," kata Misyanto seperti dikutip dari Antara. Jumat (7/10).
Sejak itu pula, aparat kepolisian langsung menangkap pelaku untuk menjalani proses hukuman sebagaimana yang tercantum dalam Qanun Jinayat atau peraturan daerah tentang pidana pencabulan anak di bawah umur di Provinsi Aceh.
Terhadap perkara ini pelaku dijerat dengan pasal 47 Qanun nomor 6 tahun 2014 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan anak diancam dengan 'uqubat tazir' cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Kapan cengkih menjadi komoditas unggulan di Aceh? Komoditas cengkih pernah berjaya dan menjadi komoditas unggulan di Aceh pada era 1980-an.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Apa arti kata "Peusijuek" dalam bahasa Aceh? Terminologi Peusijuek Kata Peusijuek atau artinya mendinginkan ini berasal dari kata 'Sijue' yang berarti dingin. Kata dingin sendiri menggambarkan sebuah kebahagiaan, ketentraman, kedamaian.
-
Di mana letak Pulau Banyak, gugusan pulau yang mempesona di Aceh? Di ujung barat Indonesia tepatnya di Provinsi Aceh, banyak dijumpai gugusan-gugusan pulau kecil yang indah dengan hamparan pasir putih dibalut dengan deru ombak yang begitu memanjakan mata. Salah satu gugusan pulau itu bernama Pulau Banyak yang berada di Kabupaten Aceh Singkil.
Baca juga:
Cabuli anak di bawah umur, mahasiswa Aceh terancam cambuk 90 kali
Diculik sehari, siswi kelas V SD di Bali ngaku diperkosa
Polisi sebar sketsa wajah penculik dan pemerkosa bocah SD di Bali
Modus ajak jalan-jalan ke pasar, DH cabuli bocah di kebun sawit
Mau kursus jahit, ABG ini malah dicabuli guru lesnya