Cabuli Pelajar SMA, Pria 59 Tahun di Pematang Siantar Ditangkap
Seorang pria berinisial AS (59), warga Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli seorang pelajar SMA, EL, yang masih di bawah umur.
Seorang pria berinisial AS (59), warga Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli seorang pelajar SMA, EL, yang masih di bawah umur.
Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu terungkap lewat percakapan melalui Facebook antara tersangka dengan korban.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Siapa saja yang dibebani dengan pajak di Sumut? Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
-
Apa itu Sekubal? Sajian kuliner ala masyarakat Lampung sejenis kue ini menjadi andalan ketika perayaan hari-hari besar Islam. Provinsi Lampung tak hanya menyimpan pesona wisatanya yang indah dan memesona. Tak lengkap jika mengunjungi tempat ini tanpa mencicipi salah satu kuliner lezatnya yang bernama Sekubal.Sekubal merupakan sajian khas daerah Lampung yang beberapa orang menyebutnya dengan kue.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja bakti di Sumut? Saat kerja bakti, tak jarang terjadi komunikasi yang intens antarwarga.
-
Apa yang dimaksud dengan kesemutan? Kesemutan adalah sensasi yang umumnya dirasakan sebagai perasaan kebas, mati rasa, atau seperti jarum-jarum yang menusuk di bagian tubuh tertentu.
"Korban EL takut karena pelaku AS mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan ke orang tuanya," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (30/11).
Rusdi menjelaskan, percakapan antara korban dengan tersangka melalui Facebook terungkap pada Senin (8/11). Saat itu orang tua korban mengecek smartphone milik anaknya dan menemukan ada pesan dari tersangka di Facebook.
"Dari pengakuan korban sendiri bahwa benar laki-laki atas nama AS telah melakukan hubungan seks dengannya dan itu sudah berulang kali," jelasnya.
Orang tua korban yang mendengar pengakuan anaknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematang Siantar. Kemudian, tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat (26/11) sekitar pukul 22.00 WIB.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) subsidair Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga:
3 Anak Diduga Korban Pencabulan di Luwu Timur Hari Ini Jalani Pemeriksaan Psikologi
Kekerasan Seksual terhadap Anak di Lebak Meningkat
Diduga Cabuli Remaja 15 Tahun, Anak Anggota DPRD Pekanbaru Dipanggil Polisi
Status Kepegawaian Dosen RH, Unej Tunggu Kasus Pencabulan Inkracht
Polisi Rampungkan Berkas Perkara 1 Tersangka Pencabulan Adik dan Kakak di Padang