Caca Duo Molek Ditangkap Polisi Usai Konsumsi Inex dan Sabu
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil amankan seorang artis personel Duo Molek.
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil amankan seorang artis personel Duo Molek. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan.
"Awal tangkapan salah satu artis personel Duo Molek inisial CWS alias Caca Duo Molek," kata Suwondo kepada merdeka.com, Senin (14/1).
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti Inex dan Sabu. "Barang buktinya inex dan sabu sisa pakai hasil kembangan tersangka sekitar 5 gram," ujarnya.
Suwondo tak menjelaskan waktu dan lokasi penangkapan Caca Duo Molek. Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan.
"Laporan lengkap menyusul," pungkasnya.
Baca juga:
Kasus Narkoba Meningkat Pada Pekan Kedua Januari 2019
Nekat Rampas Senjata Polisi, Bandar Pembawa Sabu 5 Kg Ditembak Mati Tim Elang
Sepekan, Ditnarkoba Bareskrim Polri Bongkar 787 Kasus Narkoba Polda Jatim Terbanyak
2 Pria di Riau Pakai Uang Palsu Setengah Miliar Buat Transaksi Narkoba
Nyamar Jadi Pembeli, Anggota Polisi Dikeroyok Bandar Narkoba