Cairkan Rp 314 Juta dengan Identitas Fiktif, 4 Pegawai Perusahaan Pembiayaan Diciduk
"Modusnya mereka membeli BPKB milik orang yang sudah tidak ada kendaraannya karena hilang dicuri atau masalah lainnya," kata Parjana.
Aparat Polsek Bekasi Barat, Kota Bekasi membongkar sindikat pembuat identitas fiktif nasabah perusahaan pembiayaan. Baru beroperasi selama tiga bulan, sindikat beranggotakan empat orang ini meraup uang hasil penipuan hingga Rp 314 juta lebih.
Kapolsek Bekasi Barat, Kompol Parjana mengatakan, empat tersangka yang telah dibekuk adalah Nofiyardi (28), Iman Muchdi (27), Dwi Cahyono (23) dan M. Rio Sani (21).
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
"Modusnya mereka membeli BPKB milik orang yang sudah tidak ada kendaraannya karena hilang dicuri atau masalah lainnya," kata Parjana, Selasa (29/1).
Parjana mengatakan, BPKB yang dibeli melalui media sosial facebook tersebut lalu diagunkan kepada perusahaan pembiayaan tempat tersangka bekerja melalui identitas fiktif. Agar tidak dicurigai, para tersangka mengangsur di bulan pertama hingga bulan kedua.
Kasus itu terbongkar setelah perusahaan melaporkan ditemukannya nasabah dengan identitas fiktif. Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan, hasilnya rupanya nasabah fiktif tersebut dibuat oleh orang dalam perusahaan itu sendiri.
"Mereka sudah paham memasukkan ajuan pinjaman sampai dengan disetujui hingga pencairannya," ujar Parjana.
Kepada wartawan, seorang tersangka mengaku mendapatkan puluhan BPKB dengan cara membeli melalui media sosial facebook. Satu dokumen kendaraan tanpa kendaraan tersebut dibeli seharga Rp 1-2 juta tergantung jenis kendaraannya.
"Dapat uang pinjamannya mulai Rp 5-10 juta, tergantung jenis sepeda motornya," ujar dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Kota, mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan pasal 373 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan ancamannya hukuman maksimal lima tahun.
Adapun barang bukti disita berupa 35 lembar dokumen kontrak pembiayaan multiguna dari perusahaan berikut 35 berkas dokumen kendaraan atau BPKB sepeda motor sebagai jaminan, hasil audit perusahaan, dan surat keterangan kerja.
Baca juga:
Kredit Fiktif, Pegawai BRI Meranti Didakwa Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar
Peras Kepala Sekolah, Tiga Wartawan Abal-abal Diciduk Polisi
Polisi Dalami Kemungkinan Black Campaign di Kasus Penipuan Pinjam Uang Catut Jokowi
Polisi Bongkar Penipuan Tawarkan Pinjaman & Lunas Jika Jokowi Menang Pilpres
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Pinjaman Uang dari Jokowi
Kecewa Pencabutan Izin First Travel, Calon Jemaah Protes ke Kemenag