Cak Imin: Kalau Hakim Tidak Diperhatikan, Mana Mungkin Hukum Bisa Ditegakkan
Cak Imin mendesak pemerintah serius menyikapi aksi cuti massal hakim se-Indonesia yang menuntut ketidakadilan dan kesejahteraan.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendesak pemerintah serius menyikapi aksi cuti massal hakim se-Indonesia yang menuntut ketidakadilan dan kesejahteraan.
Solidaritas Hakim Indonesia menyodorkan draf revisi PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim ke Mahkamah Agung.
- Cak Imin Sedih Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
- Cak Imin Desak Pemerintah Siapkan Aturan Pelaksana UU Kesejahteraan Ibu dan Anak
- Bahas Sengketa Pilpres saat Halalbihalal dengan Cak Imin, Anies Harap Putusan MK Bawa Demokrasi Lebih Baik
- Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!
"Tentu ini harus disikapi serius oleh pemerintah. Hakim itu tulang punggung penyelesaian perkara, mereka juga bagian penting dari pilar demokrasi kita di bidang yudikatif," kata Cak Imin dalam keterangannya di Jakarta dilansir Antara, Selasa (8/10).
Cak Imin menilai sikap para hakim tersebut adalah aspirasi sekaligus kritik yang harus diwujudkan.
"Ya saya kira wajar para hakim kita mengajukan hak keuangan dan fasilitas. Karena memang mereka bekerja bukan untuk pribadi, tapi untuk tegak-nya rule of law di negara kita. Ingat, kita ini negara hukum, kalau hakimnya tidak kita perhatikan, mana mungkin hukum bisa ditegakkan dengan baik," ujarnya.
Protes Hakim
Salah satu agenda aksi ‘mogok’ kerja atau cuti bersama para hakim se-Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi ke pimpinan Mahkamah Agung di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10).
Para hakim tersebut menyuarakan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim yang selama ini terabaikan dalam 12 tahun terakhir.
Salah seorang koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Jusran Ipandi menyampaikan audiensi dengan MA dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merupakan salah satu agenda utama dalam rangkaian aksi ini.
Dalam audiensi dengan MA, Solidaritas Hakim Indonesia diwakili oleh tim pertama sedangkan pertemuan dengan Kemenkumham diwakili oleh tim kedua.
"Kedua pertemuan tersebut diadakan untuk melakukan rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan para pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim," tambah Jusran.
Solidaritas Hakim Indonesia juga mendorong RUU Contempt of Court segera disahkan. RUU ini mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).