Calo Akpol mengaku Kombes diciduk Polres Metro Tangerang
Tim elang Cisadane mengamankan seorang polisi gadungan berpangkat Komisaris Besar (kombes) yang melakukan penipuan terhadap calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Uang ratusan juta rupiah berhasil dibawa kabur pelaku, setelah beberapa calon Akpol melaporkan kejadian tersebut.
Tim elang Cisadane mengamankan seorang polisi gadungan berpangkat Komisaris Besar (kombes) yang melakukan penipuan terhadap calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Uang ratusan juta rupiah berhasil dibawa kabur pelaku, setelah beberapa calon Akpol melaporkan kejadian tersebut.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan menerangkan, polisi gadungan atas nama NTP itu diringkus tadi pagi di tempat persembunyiannya di Kota Tangerang.
"Pelaku baru saja kami amankan, pria berinisial (NTP) mengaku jadi anggota polisi berpangkat Kombes," kata Harry di Mapolres Metro Tangerang, Rabu (23/8).
Dia mengatakan, tersangka mengaku kepada korban berasal dari Mabes Polri. Pelaku mengaku mampu meloloskan keinginan para korban penipuannya yaitu masuk Akpol.
"Dia ngakunya sebagai makelar calon Akpol," kata dia.
Menurut Harry, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban ke Mapolres Metro Tangerang. Korban mengaku telah menyetorkan uang ratusan juta rupiah kepada pelaku yang kerap didampingi ajudan layaknya perwira tinggi Kepolisian.
"Tersangka ini penampilannya meyakinkan saat menipu korbannya, dia juga menggunakan pengawal yang berpakaian dinas polisi," terang Harry.
Diungkapkan Harry, pelaku juga pernah beroperasi di wilayah Medan, Sumatera Utara. "Ada keterangan dia pernah melakukan itu di Medan," ucapnya.
Bahkan pelaku melancarkan aksinya tak hanya di wilayah Kota Tangerang saja. Ada juga korbannya dari daerah Medan.
"Dia sudah ke daerah lain melakukan penipuan ini. Korbannya di Medan diminta Rp 750 juta untuk lulus Akpol," kata dia.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Arlon Sitinjak menerangkan, satu dari korban yang berasal dari Medan saat ini masih dimintai keterangan.
"Korban yang dari Medan sudah tiba di Tangerang. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," papar Arlon.
Baca juga:
Kapolda Bali: Kalau ada polisi main-main dengan narkoba tembak saja
Polisi di Kepulauan Meranti ditangkap karena jadi bandar narkoba
Sigit dihajar polisi Gianyar, dipaksa mengaku jambret
Kapolda Jateng ancam pecat 3 polisi yang digerebek saat pesta sabu
Kapolda Kalsel beri piagam dan HP warga yang rekam polisi lakukan pungli
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.