Camat divonis 1,5 tahun karena korupsi lahan PLTA Asahan III
Usai sidang, keluarga Tumpal Enryko langsung histeris. Istri dan ibunya menangis dan menyatakan tidak terima vonis itu.
Camat Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir (Tobasa), Sumut, Tumpal Enryko Hasibuan, dan Kepala Desa Meranti Utara, Marole Siagian, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk PLTA Asahan III. Tumpal Enryko dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara, sedangkan Marole diganjar 2 tahun bui.
Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Keduanya tidak dibebani uang pengganti, karena kerugian negara sebesar Rp 6,9 miliar telah dibayarkan kepada masyarakat penerima ganti rugi.
Hukuman terhadap Tumpal Enryko dan Marole dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/11). Mereka melakukan perbuatan yang diancam dan diatur dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Tumpal Enryko Hasibuan dan terdakwa Marole Siagian terbukti ikut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Parlindungan Sinaga.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Praden Simanjuntak meminta agar Enryko dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan Marole dijatuhi 3 tahun 6 bulan bui. Mereka juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim, pihak terdakwa menyatakan akan banding. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Seusai sidang, keluarga Tumpal Enryko langsung histeris. Istri dan ibunya menangis dan menyatakan tidak terima dengan putusan itu.
"Putusan ini tidak adil. Kenapa pihak PLN tidak dijadikan tersangka. Tidak mungkin mereka nggak tahu," jeris Evi br Sirait, istri Enryko, sambil menangis.
Tumpal dan Marole merupakan anggota Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk pembebasan lahan pembangunan base camp dan acces road PLTA Asahan III pada 2010. Namun, keduanya dinilai tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sehingga pembayaran ganti rugi kepada masyarakat menyalahi peraturan perundang-undangan.
Akibat kesalahan Tumpal dan Marole bersama Ketua dan Wakil Ketua P2T, negara dirugikan Rp 4,9 miliar. Kerugian ini terjadi karena lahan seluas 9 hektare yang dibebaskan, ternyata masuk dalam kawasan hutan register 44, namun tetap diklaim milik warga Dusun Batumamak.
Dalam perkara ini, Ketua P2T yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba Samosir, Saibun Sirait sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. Hukuman serupa dijatuhkan kepada Wakil Ketua P2T Asisten I Setdakab Toba Samosir Rudolf Manurung.
Sementara Bupati Tobasa, Kasmin Simanjutak, juga terbelit perkara ini. Dia segera diadili setelah jaksa menyatakan berkas perkaranya yang dilimpahkan Polda Sumut sudah lengkap.
Baca juga:
Korupsi, eks Kadis Kehutanan Pakpak Bharat dituntut 18 bulan bui
Bikin proposal fiktif dana hibah, anggota DPRD Solo dari PDIP dibui
Terlibat korupsi, Bupati Tobasa segera duduk dikursi pesakitan
Galaknya Surya Paloh dukung koruptor dan bandar narkoba dihukum mati
Staf Kejati Bali makan uang hasil kasus korupsi
9 Terdakwa korupsi puskesmas Pelalawan diancam 20 tahun penjara
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).