Cara Dukun Aki Cs Bunuh 4 Orang di Cianjur, Korban Dicekik hingga Diracun
Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berantai yang dilakukan tersangka Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin. Ketiganya ternyata memiliki rekam jejak pembunuhan di Cianjur.
Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berantai yang dilakukan tersangka Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin. Ketiganya ternyata memiliki rekam jejak pembunuhan di Cianjur.
"Cara membunuh bervariasi berdasarkan pengakuan tersangka, pertama gunakan racun kemudian dicekik," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/1).
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
Sekurangnya ada empat orang korban yang ditemukan di tiga lubang di Cianjur. Para korban yakni Bayu (di lubang pertama), Noneng dan Wiwik ( di lubang kedua), dan Farida (di lubang ketiga).
Pembunuhan berawal dari korban Noneng dan Wiwik yang disuruh datang ke rumah tersangka Dulah. "Disuruh tidur, lalu dicekik gunakan kain. korban lain diantar tersangka lain, modus yang sama dicekik, semua barang pribadi masuk sana," katanya.
Cara itu juga digunakan untuk menghabisi Bayu dan Farida korban lain yang juga dibunuh dan lantas dimasukkan ke dalam lobang. Guna menutupi jejak pembunuhan para tersangka lantas mengecor pakai semen dan menutupinya dengan keramik.
"Yang Jelas Noneng dan Wiwik tahun 2020 menurut tersangka, Bayu yang 2 tahun kami temukan kerangka dan sepatu, menurut pengakuan tersangka 3 bulan," kata dia.
"Untuk satu lagi masih dibongkar, itu caranya hampir sama dengan Bekasi tapi bunuh langsung 3 orang gunakan kain tapi juga diracun," jelasnya.
Polisi Buka Posko di Cianjur
Hengki menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus pembunuhan berantai ketiga tersangka dengan mendalami kemungkinan adanya korban dan tersangka lain.
"Kami buka posko di Cianjur nanti. kami akan selidiki sampai tuntas. Kami didampingi tim ahli dan tim psikologi forensik," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengungkap motif dibalik kasus tiga tersangka meracuni sekeluarga di Bekasi. Pelaku menganggap para korban berbahaya, karena mengetahui penipuan mereka.
"Para pelaku mengaku melakukan perjalanan perjuangan pembunuhan. Ternyata korban dibunuh karena para tersangka melakukan tindak pidana lain," kata Fadil saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/1).
Ketiga tersangka yakni: Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin memutuskan menghabisi nyawa kelima korban demi menutupi penipuan berkedok supranatural meraih kekayaan dari para tersangka.
"Jadi perjalanan pembunuhan ending-nya ambil uang dari orang yang terpedaya. Awalnya penipuan, janji dan motivasi kesuksesan hidup, setelah korban serahkan harta benda, lalu dihilangkan, termasuk saksi-saksi yang mengetahui," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal hukuman mati.
(mdk/yan)