Cara Gamawan Fauzi yakinkan hakim tak terima duit korupsi e-KTP
Nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terus menerus disebut-sebut dalam pusaran kasus korupsi proyek e-KTP. Nama mantan Gubernur Sumatera Barat itu kali pertama disebut terlibat dalam kasus mega korupsi itu oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terus menerus disebut-sebut dalam pusaran kasus korupsi proyek e-KTP. Nama mantan Gubernur Sumatera Barat itu kali pertama disebut terlibat dalam kasus mega korupsi itu oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Nazaruddin berulang kali menuding Gamawan menerima imbalan dari pengadaan proyek e-KTP. Kemudian, dalam sidang perdana dua terdakwa kasus e-KTP, Irman mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto Pejabat Pembuat Komitmen, yang digelar pada Kamis (9/3/2017), salah satu nama yang disebut dalam dakwaan jaksa menerima aliran dana dari proyek itu adalah Gamawan Fauzi.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Saat itu, jaksa menyebut Gamawan Fauzi menerima sejumlah USD 4.500.000 dan Rp 50.000.000. Dalam pembacaan pertimbangan hukum dalam sidang tuntutan dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017), Jaksa Penuntut Umum KPK meyakini aliran uang ke mantan Menteri Dalam Negeri itu telah terpenuhi.
Kemudian, dalam surat dakwaan Setya Novanto yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putri di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017), disebut Gamawan Fauzi menerima uang Rp 50 juta dan ruko di Grand Wijaya dari Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra Paulus Tanos lewat adiknya, Azmin Aulia.
Gamawan mendapat jatah uang dan sebuah ruko dari Paulus lantaran disinyalir berperan dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Dia yang menetapkan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang proyek e-KTP pada Juni 2011.
Perusahaan Paulus menjadi salah satu anggota Konsorsium PNRI, yang terdiri dari sejumlah perusahaan, dalam melaksanakan proyek e-KTP 2011-2012 senilai Rp 5,8 triliun. Pemberian ruko oleh Paulus lewat Azmin ditegaskan terdakwa e-KTP lainnya Andi Agustinus alias Andi Narogong pada persidangannya beberapa waktu lalu. Menurut Andi, Paulus menyerahkan ruko miliknya itu lantaran PT Sandipala masuk sebagai pelaksana e-KTP.
Gamawan berkali-kali membantah terlibat dalam kasus e-KTP. Dia juga membantah menerima apa yang dituduhkan di atas. Gamawan memiliki beragam cara untuk menyakinkan hakim dan masyarakat tak menerima apa yang disebut-sebut tersebut.
Minta didoakan mati jika terima duit e-KTP meski Rp 1
Saat menjadi saksi dalam sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis (16/3/2017), Gamawan ditanya Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butar Butar apakah pernah menerima uang dari proyek e-KTP.
Gamawan pun bersumpah tidak menerima uang satu rupiah pun dari proyek itu. Gamawan bahkan meminta disumpahi masyarakat agar dikutuk jika terbukti terlibat korupsi dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
"Rp 1 pun saya tidak pernah, demi Allah. Saya juga meminta didoakan kepada masyarakat Indonesia agar dikutuk jika memang saya terbukti menerima uang. Demi Allah saya tidak terima (uang korupsi)" katanya.
"Tolong doakan kepada masyarakat Indonesia, saya mati sekarang," kata Gamawan.
Siap dikutuk dunia akhirat kalau terima duit e-KTP
Saat sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong, Senin (9/10/2017) lalu, Gamawan Fauzi menepis terkait adanya bagi-bagi uang dalam proyek tersebut. Dia bahkan mengaku berani dikutuk jika terbukti menerima uang dari hasil pengadaan proyek tersebut.
"Saya enggak pernah terima. Kutuk seluruh rakyat Indonesia kalau saya terima, dunia akhirat. Kalau terbukti hukum saya seberat-beratnya, semua lihat seolah saya terima Rp 50 juta," kata Gamawan Fauzi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, saat itu.
Dia pun menceritakan sering menerima uang menjadi narasumber. Penerimaan uang tersebut kata dia diterima secara resmi menggunakan kuitansi. Gamawan pun sering ditanya sanak saudaranya terkait penerimaan uang tersebut.
"Pulang kampung saya ditanya. Saya punya kwitansi ini. Bahwa ada terkait Andi Narogong, enggak pernah saya sering terima honor dari mana-mana. Resmi," tambah dia.
Gamawan menegaskan tidak pernah menerima uang dari proyek e-KTP dan hanya menerima uang honor saja. Dia mengakui malu pada sanak saudaranya di Padang, Sumatera Barat, lantaran isu telah menerima uang dari proyek tersebut.
"Saya tanda-tangan itu yang mulia. Saya malu terpaksa saya bawa-bawa. Ini saya bawa bukti pulang kampung. Kutuk saya dan hukum saya. Saya jaga ini 35 tahun. Saya merintis ini. Insya Allah saya enggak terima," katanya
Siap dihukum mati jika terbukti terima duit korupsi e-KTP
Gamawan Fauzi membantah turut serta menikmati hasil korupsi dari proyek e-KTP melalui Paulus Tanos Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra; peserta konsorsium PNRI. Guna meyakinkan majelis hakim, Gamawan rela dihukum mati jika terbukti menerima hasil korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
"Itu kan dugaan-dugaan saja, saya siap, hukum mati saya, itu dugaan saja, saya dicurigai, silakan kalau ada foto tersebut," ujar Gamawan, Senin (29/1) kemarin.
Gamawan menuding, kabar kedekatannya dengan Paulus Tanos sebagai wadah menikmati proyek senilai Rp 5,9 triliun itu berasal dari Muhammad Nazarudin, terpidana kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dengan menggebu-gebu, dia bahkan menyebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sebagai fitnah besar.
"Itu fitnah besar dari Nazaruddin. Saya 1 sen pun tidak pernah, silakan buktikan kalau ada 1 sen (yang diterima Gamawan)," ujarnya.
Baca juga:
JPU KPK tegaskan punya bukti Gamawan terima ruko & tanah dari peserta lelang e-KTP
Gamawan Fauzi siap dihukum mati jika terbukti terima duit korupsi e-KTP
Di sidang e-KTP, Gamawan Fauzi ditanyai jaksa anggaran e-KTP yang tak terserap
Kesaksian Gamawan Fauzi dalam sidang lanjutan Setya Novanto
Gamawan sebut pemenang tender proyek e-KTP jual ruko ke adiknya dan Sekjen NasDem