Cara Warga Miskin Peroleh Bantuan Hukum Gratis
Masyarakat yang mencari bantuan hukum harus menjelaskan dengan detail identitas hingga uraian permasalahan yang dihadapi dengan pemberi bantuan.
Kementerian Hukum dan HAM memberikan program bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin yang memerlukan pendampingan hukum. Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang lulus verifikasi dan akreditasi pemberi bantuan hukum.
Pemohon bantuan hukum dapat mengajukan permohonan dengan dua cara. Pertama, pemohon dapat mengisi formulir secara daring melalui aplikasi Sidbankum.
-
Bagaimana pesan pepatah "Becik ketitik, ala ketara" bisa menjadi panduan hidup? "Becik ketitik, ala ketara" merupakan pepatah yang mengajarkan bahwa perbuatan baik akan selalu dikenali, dan perbuatan buruk nantinya juga akan diketahui. Pepatah ini dapat dimaknai sebagai peringatan agar kita selalu berusaha untuk berbuat baik, karena pada akhirnya kebaikan akan terlihat dan dihargai.
-
Kapan kebiasaan baik untuk daya ingat sangat penting? Memiliki ingatan yang tajam dan mencegah masalah kognitif penting untuk kesehatan secara keseluruhan, terutama seiring bertambahnya usia.
-
Kapan istilah Jawa kuno "Ben akhire ora kecewa, dewe kudu ngerti kapan wektune berharap lan kapan wektune kudu mandeg." sebaiknya diterapkan dalam kehidupan? "Ben akhire ora kecewa, dewe kudu ngerti kapan wektune berharap lan kapan wektune kudu mandeg."(Agar akhirnya tidak kecewa, kita harus mengerti kapan waktunya berharap dan kapan waktunya harus berhenti.)
-
Kenapa Tahu Siksa dinamai begitu? Iman mengatakan, nama tahu siksa sebenarnya berasal dari proses membuatnya sebelum disajikan.Tahu kuning awalnya dipanggang di atas wajan atau nampan besi yang diberi minyak goreng sedikit. Katanya, memanggang tahu dengan cara tersebut mirip seperti penyiksaan.
-
Kapan sebaiknya apem dikukus? Kukus apem hingga mengembang. Tusuk dengan lidi untuk mengetahui apakah bagian dalamnya sudah matang sempurna.
-
Apa kunci sukses dalam hidup? Kamu adalah kesuksesan sejati jika kamu dapat mempercayai diri sendiri, mencintai diri sendiri, dan menjadi diri sendiri.
Kedua, pemohon yang tidak mempunyai kemampuan mengisi formulir tersebut dapat mengajukan secara lisan dan langsung kepada Pemberi Bantuan Hjukum serta harus dicatat oleh Pemberi Bantuan Hukum yang bersangkutan.
Informasi tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kartiko Nurintias dalam keterangannya, Selasa (8/2).
Permohonan Bantuan Hukum paling sedikit memuat identitas Pemohon Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang diminta Bantuan Hukum.
Berkas yang Harus Dilengkapi Pemohon:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk atau dokumen lain yang dikeluarkan instansi berwenang.
2. Surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat sesuai domisili Pemohon Bantuan Hukum.
3. Dokumen berkenaan dengan perkara (Mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum),
4. Surat kuasa jika permohonan diajukan oleh keluarga atau kuasanya.
Pemberi bantuan hukum/organisasi bantuan hukum mengajukan permohonan kegiatan bantuan dengan mengirim formulir permohonan yang telah ditandatangani oleh Penerima Bantuan Hukum dan syarat permohonan melalui aplikasi Sidbankum.
Datangi Kantor Organisasi Bantuan Hukum Terdekat
Seseorang yang ingin mengajukan bantuan hukum bisa langsung mendatangi kantor Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terdekat dari lokasi. Caranya bisa membuka situs https://bphn.go.id/services/bantuan-hukum/obh untuk mengetahui Organisasi Bantuan Hukum terdekat dari domisilinya.
Dalam laman tersebut, telah tersedia informasi tentang Organisasi Bantuan Hukum beserta alamat dan nomor kontak yang bisa dihubungi.
Teo Reffelsen, pengacara publik LBH Jakarta menjelaskan, masyarakat bisa langsung mendatangi Organisasi Bantuan Hukum yang terdaftar di Kemenkumham. Salah satunya LBH Jakarta yang berkantor di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
"Para pencari keadilan mendatangi masing masing OBH yang sudah terdaftar di Kemenkumham, kemudian mengajukan permohonannya bantuan hukum (litigasi dan non litigasi)," ujar Teo saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (8/2).
Masyarakat yang mencari bantuan hukum harus menjelaskan dengan detail identitas hingga uraian permasalahan yang dihadapi dengan pemberi bantuan.
"Biasanya pencari keadilan harus menjelaskan dulu mengenai identitas dan uraian permasalahan hukum yang dihadapi," kata Teo.
Surat Keterangan Tidak Mampu
Pemohon bantuan hukum harus melampirkan surat keterangan tidak mampu. Sebab, target bantuan hukum dari Kementerian Hukum dan Organisasi Bantuan Hukum merupakan masyarakat miskin dan buta hukum.
"Penerima bantuan hukum juga harus melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau dokumen lainnya yang bisa menggantikan surat itu," ujarnya.
Organisasi Bantuan Hukum (OBH) akan mendampingi pemohon dari awal sampai selesai pendampingan tergantung kesepakatan penerima dan pemberi hukum.
"Kalau kasusnya diputuskan untuk ditangani ya dari awal sampai selesai pendampingannya, sesuai kesepakatan penerima dan pemberi bankum," ujar Teo.
Pemohon Dijamin Tak Keluarkan Biaya Sepeser pun
Teo menjamin tidak ada biaya sepeser pun dipungut dari bantuan hukum ini. Anggaran ditanggung oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk kegiatan litigasi dianggarkan sebesar Rp8 juta rupiah dari mulai penyidikan di kepolisian hingga tahap peninjauan kembali. Untuk non-litigasi biaya yang dianggarkan sebesar Rp3,74 juta
Anggaran ini, menurut Teo, masih tergolong kecil. Sebabnya masih jauh dari kebutuhan ril di lapangan. Untuk satu kasus dari tahap penyidikan hingga akhir membutuhkan proses yang lama. Anggaran yang disediakan dinilai tidak mencukupi.
"Anggaran itu belum sesuai dengan kebutuhan riil penanganan setiap kasus," ucap Teo.
(mdk/rhm)