Cari 3 DPO, Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipindah ke Lapas Bandung
Para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina awalnya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cirebon.
Pemindahan merupakan permintaan dari Polda Jawa Barat.
Cari 3 DPO, Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipindah ke Lapas Bandung
- 2 DPO Kasus Vina Cirebon Dihapus Polisi, Ini Kata Mabes Polri
- 'Polisi Punya Perangkat, Sangat Aneh Kalau Tak Mampu Mengejar DPO Kasus Vina Cirebon'
- Tegas, Jenderal Bintang 3 Eks Kabareskrim Buka Suara soal 3 DPO Kasus Vina Cirebon Belum Tertangkap
- Buru 3 DPO, Polisi Bakal Periksa Ulang 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Kanwil Kemenkum HAM Jabar memindahkan terpidana kasus pembunuhan Vina dari Cirebon ke Lapas yang ada di wilayah Kota Bandung. Tujuannya, memudahkan upaya pemeriksaan kembali oleh penyidik yang masih mencari tiga DPO.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto mengatakan para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cirebon.
Pemindahan ke Lapas yang ada di wilayah Kota Bandung merupakan permintaan dari Polda Jawa Barat. Lapas yang akan ditempati para terdakwa adalah Lapas Banceuu dan Kebonwaru.
"Tujuh terpidana ini benar dipindahkan ke beberapa lapas yang ada di Bandung, mungkin ada pemeriksaan lagi itu," ujar Robianto, Rabu (22/5).
"Bukan kami yang tentukan. Mereka (dari pihak Polda Jabar) minta supaya dekat dengan pemeriksaan nanti," jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, merdeka.com masih mencoba mendapatkan keterangan dari pihak Polda Jabar.
Diketahui, kasus ini terjadi di jembatan layang Kecamatan Talun, Cirebon, pada 27 Agustus 2016 lalu. Vina yang saat itu berusia 16 tahun meregang nyawa di tangan kelompok bermotor. Selain Vina, korban dalam kasus ini adalah Muhammad Rizky.
Di tahun itu, hasil penyelidikan bermuara pada penangkapan delapan tersangka hingga mereka diproses di pengadilan. Tujuh pelaku divonis penjara seumur hidup sedangkan, satu pelaku yang masih berussia di bawah umur mendapat vonis 8 tahun penjara.
Delapan pelaku terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Para terpidana ini adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal yang belakangan sudah bebas.
Selain itu, pada tahun 2016 pula, tiga pelaku lain dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).
Di tahun ini, kasus pembunuhan Vina kembali naik permukaan setelah kisahnya diadaptasi menjadi film horror berjudul ‘Vina : Sebelum Tujuh Hari’ yang digarap Anggy Umbara sebagai sutradara.
Sejak film tersebut ditayangkan, kasus Vina ini ramai dibahas di media sosial, termasuk pesohor maupun content creator. Tak sedikit pula netizen melakukan ‘investigasi’ dengan mengumpulkan beragam informasi. Beberapa di antara mereka, mengaitkan adanya keterlibatan anak dari tokoh nasional.