Cari Kerja di Bali, Mahasiswa Asal Lampung Diminta Edarkan Sabu 1 Kg
Pelaku diminta melalui handphone untuk mengambil sabu dan timbangan digital di tempat sampah dekat home stay Renon dan membawanya ke dalam kamar.
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, membekuk seorang mahasiswa bernama Medi Sanjaya alias Kimo (21) yang tertangkap tangan memiliki sabu seberat 1 kilogram.
Mahasiswa semester 7 ini, berasal dari Desa Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Provinsi Lampung. "Pelakunya seorang mahasiswa semester 7, alasannya karena kesulitan ekonomi," kata Kabid Berantas BNNP Bali I Putu Agus Arjaya, di Kantor BNNP Bali, Rabu (13/10).
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Apa yang terjadi di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Apa yang diungkapkan oleh Kepala BNN mengenai bahaya narkoba? “Kita tahu sendiri narkotik adalah menyerang manusia, bahkan kalau saya bilang membunuh manusia lebih dahsyat dari teroris,” ujar Marthinus usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).
-
Kapan Krisdayanti menjadi nenek? Kris Dayanti udah jadi nenek di bawah usia 50 tahun.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana untuk memberantas KKN di Indonesia? Maka, pidato saya begitu terpilih, saya kumpulkan ASN saya, bapak ibu, mulai hari ini tidak ada korupsi, mulai hari ini tidak ada gratifikasi. Mulai hari ini tidak ada jual beli jabatan. Mulai hari ini tidak ada sogok sogokan,” jelas dia.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
Medi ditangkap pada Rabu (6/10) lalu, sekitar pukul 13.00 Wita di sebuah home stay di daerah Renon, Denpasar, Bali. Saat itu, petugas BNN Provinsi Bali mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika di daerah Renon.
Dari pengamatan, petugas melihat pelaku sesuai informasi yang diperoleh. Saat, pelaku keluar dari home stay dan segera ditangkap di areal parkir home stay.
Petugas kemudian penggeledahan di dalam kamar yang disewa Medi dan ditemukan barang bukti narkotika berupa metamfetamina atau sabu.
barang bukti sabu. ©2021 Merdeka.com/Moh. Kadafi
Sementara, barang bukti yang ditemukan di TKP, ialah 10 buah plastik klip berisi kristal bening narkotika berupa sabu dengan berat keseluruhan 1.000,15 gram brutto atau berat 990,05 gram netto.
Selain itu, juga ditemukan 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 bundel plastik klip bening, 1 buah handphone merek Apple iPhone warna hitam.
"Yang bersangkutan, mengakui bahwa barang narkotika berupa sabu adalah milik seseorang yang tidak dikenal dan hanya dipanggil dengan nama panggilan ayah melalui komunikasi handphone," imbuhnya.
Medi mengaku datang ke Bali untuk mencari kerja dan belum sampai sebulan berada di Bali. Kemudian, seorang yang dipanggil ayah menawarkan pekerjaan itu untuk mengedarkan sabu.
Pelaku diminta melalui handphone untuk mengambil sabu dan timbangan digital di tempat sampah dekat home stay Renon dan membawanya ke dalam kamar.
"Jadi, dia belum pernah mengedarkan dan motifnya ke Bali mencari pekerjaan ada yang menelepon, namanya seorang ayah. Besoknya disuruh untuk mengedarkan," ujarnya.
"Pada saat pelaku tertangkap itu sabu sudah ada dan pada saat dia mengambil di tempat sampah dia sudah tahu itu sabu. Jaringannya yang kami deteksi ini jaringan Jakarta. Yang jelas dia dijanjikan hidupnya ditanggung kalau pulang nanti akan dibekali," ujar Arjaya.
Medi Sanjaya kini harus mendekam di balik jeruji dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35, Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Baca juga:
Usai Puluhan Mahasiswanya Terjaring Razia Narkoba, USU Bentuk Perkumpulan Ini
Tangkap Empat Kurir Narkoba, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran Ganja 80 Kilogram
Hasil Pertemuan Polri dan PPATK Terkait Temuan Aliran Dana Narkoba Rp120 Triliun
Bareskrim Sebut Temuan Rp120 T dalam Transaksi Narkoba Ditangani Penyidik Lain
NAPZA adalah Akronim Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Ini Jenisnya