Catat! Begini Cara Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah
Pemerintah akan membagikan penenak nasi atau rice cooker gratis kepada masyarakat
Pemerintah mengeluarkan aturan bagi-bagi penanak nasi gratis kepada masyarakat.
Catat! Begini Cara Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2023 tentang penyediaan Alat Masak berbasis Listrik (AML) atau penanak nasi (rice cooker) kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Peraturan itu ditetapkan Menteri ESDM, Arifin Tasrif pada Selasa (26/9) dan diundangkan pada hari ini, Senin (2/10).
Tak dijelaskan detail rice cooker apa yang termasuk dalam peraturan No. 11 Tahun 2023. Hanya saja, kebijakan ini bertujuan guna menjamin akses energi bersih, berkelanjutan, serta mengurangi impor LPG (Liquefied Petroleum Gas) saat memasak.
Syarat Dapat Rice Cooker Gratis
Cara menerima AML ini diatur dalam Pasal 3 Ayat 1, antara lain; Kriteria rumah yang dihuni pada tegangan rendah dengan daya 450 VA, golongan tarif rumah tangga kecil pada tegangan 900 VA, dan golongan tarif rumah bertegangan 1,300 VA, dan rumah tangga yang tak memiliki AML.
Pengajuan AML dari Kementerian ESDM ini diajukan oleh kepala desa atau lurah setempat. Jadi calon penerima akan diusulkan sesuai syarat dalam Pasal 3 Ayat 2.
"Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepada kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat,"
bunyi Pasal 3 Ayat 2 (9/10).
merdeka.com
Pada Pasal 4 (3), data calon penerima AML terdiri atas nama calon penerima AML, nomor induk kependudukan, nomor identitas pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam, dan alamat calon penerima AML yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
Selanjutnya, di dalam Pasal 4 (1) dijelaskan, guna penyiapan data calon penerima AML, PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) kepada Menteri melalui Dirjen paling lambat tanggal 31 Oktober, untuk pelaksanaan penyediaan AML tahun berikutnya.