Catat Guru Honorer, Ini Cara Cairkan Bantuan Upah Rp1,8 Juta
Kemendikbud memberikan bantuan berupa bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta dan hanya berlaku untuk sekali pencairan saja, kepada para guru dan dosen serta tenaga kependidikan non-PNS atau honorer.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali memunculkan terobosan. Kali ini kementerian tersebut menyasar bantuan berupa bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta dan hanya berlaku untuk sekali pencairan saja, kepada para guru dan dosen serta tenaga kependidikan non-PNS atau honorer.
Berikut cara untuk mencairkan bantuan tersebut yang dikutip dari Buku Saku BSU diterbitkan Kemendikbud, dirangkum merdeka.com, Rabu (18/11).
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
-
Siapa yang bisa disebut sebagai guru sejati? "Salah satu wujud keagungannya sebagai guru sejati adalah: beliau tak pernah memosisikan orang-orang yang mengikuti ajaran yang dibawanya sebagai murid, tapi sebagai sahabat."
-
Kapan Nurul Indarti dikukuhkan sebagai Guru Besar? Nurul Indarti resmi ditetapkan menjadi Guru Besar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Selasa (27/8).
1. Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) penerima BSU Kemendikbud. PTK mengakses Info GTK di http://info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti di http://pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.
2. PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan.
Dokumen yang perlu disiapkan:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
• Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.
3. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
4. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.
Syarat Penerima
Adapun syarat bagi mereka yang berhak menerima bantuan ini adalah sebagai berikut:
1.Warga Negara Indonesia
2.Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3.Tidak menerima subsidi/bantuan upah dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
4.Tidak menerima kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5.Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im mengungkapkan bahwa untuk pencairan subsidi upah ini akan dilakukan mulai November-Desember mendatang.
"Mulai bisa dilakukan (pencairan sekarang) November-Desember ini, namun para pendidikan dan tenaga kependidikan punya kesempatan sampai dengan 30 Juni tahun 2021 untuk mengaktifkan rekening pencairan," ujar Ainun melalui kanal Youtube Kemendikbud RI, Selasa (17/11).
(mdk/rnd)